Tak Larang Sound Horeg, MUI Lumajang: Asal Tak Ganggu Ketertiban Umum

MUI Lumajang memberi lampu hijau alias tidak melarang digelarnya parade kegiatan masyarakat saat Agustusan, termasuk sound horeg.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
erwin wicaksono/surya.co.id
SOUND HOREG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar bersama jajaran Forkopimda Lumajang usai menggelar pertemuan terkait sound horeg bersama MUI Lumajang di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (17/7/2025). Pertemuan tersebut belum menghasilkan aturan teknis pasti penyelenggaraan sound horeg di Lumajang. 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Forkopimda Kabupaten Lumajang melakukan pertemuan tertutup dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang untuk membahas sound horeg di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (17/7/202).

Tampak pertemuan dihadiri Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Dandim 0821 Lumajang Ronny Wijaya, dan Ketua MUI Lumajang KH Ahmad Hanif.

Baca juga: Peserta Event Karnaval di Kota Malang Ricuh Hingga Saling Baku Hantam Gegara Sound Horeg

Tak terlihat perwakilan pengusaha atau pegiat sound horeg di Lumajang dalam pertemuan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Ahmad Hanif menerangkan MUI Lumajang memberi lampu hijau alias tidak melarang digelarnya parade kegiatan masyarakat saat Agustusan, termasuk sound horeg.

"Kegiatan masyarakat ya boleh, tidak ada larangan untuk sound horeg. Tentu sepanjang tidak menggangu ketertiban umum," Ujar Hanif ketika dikonfirmasi.

Hanif menambahkan terkait penyelenggaraan sound horeg MUI Jawa Timur mengeluarkan kebijakan lewat Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025.

Kata Hanif, salah satu isi fatwa MUI Jawa Timur memuat permintaan rekomendasi dari kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada seluruh kepala daerah perihal teknis menyikapi penyelenggaraan sound horeg.

"Yang jelas kami masih menunggu surat dari Gubernur. Dari fatwa tersebut MUI meminta gubernur untuk menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk kemudian bagaimana penyikapan yang sama," Beber Hanif.

Sementara itu ditanya hasil pertemuan perihal sound horeg, Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar menerangkan pertemuan kali ini tidak melahirkan teknis pasti terkait aturan penyelenggaraan sound horeg.

Diketahui sejauh ini, Pemkab Lumajang belum mengeluarkan peraturan daerah atau perda seputar pelaksanaan sound horeg.

"Sama seperti yang disampaikan Ketua MUI Lumajang. Kita tidak berbicara secara teknis. Tapi kita hanya menyikapi fatwa MUI Jawa Timur. Dibaca tuntas dan disikapi secara proporsional," Tandas Indah.

Di sisi lain, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan sound horeg secara perizinan proses pengurusannya sama dengan kegiatan masyarakat sejenisnya.

Hingga kini, Polres Lumajang mengkonfirmasi belum ada pegiat sound horeg yang mengajukan izin.

Kapolres meminta penyelenggaraan sound horeg agar digelar di tempat-tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

"Untuk yang mengajukan izin masih belum," Jelas Kapolres. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved