Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Apa Itu Chromebook? Laptop yang Kini Jadi Sorotan Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

Nama Chromebook akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. Hal ini menyusul pengungkapan dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program

Editor: Adrianus Adhi
SURYA Design by AI
Ilustrasi Chromebook 

SURYA.co.id, Surabaya - Nama Chromebook akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. Hal ini menyusul pengungkapan dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dan turut memanggil mantan Menteri Nadiem Makarim sebagai saksi.

Di balik kasus yang menyeret sejumlah nama besar, publik mulai penasaran: apa sebenarnya Chromebook? Mengapa perangkat ini dipilih dan kini jadi sorotan? Dan apa masalah utama dari pengadaannya?

Chromebook: Laptop Ringan Berbasis Web

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS, dikembangkan oleh Google.

Dirancang untuk aktivitas yang berpusat pada internet, Chromebook cocok untuk penjelajahan web, penggunaan Google Workspace (Docs, Sheets, Slides), streaming video, dan aplikasi Android.

Baca juga: Rekam Jejak Jurist Tan, Co-founder Gojek yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Meski bentuk fisiknya menyerupai laptop biasa — memiliki keyboard, layar, web camera — Chromebook berbeda dari laptop pada umumnya yang menggunakan Windows atau Linux.

Kelebihannya terletak pada harga yang relatif terjangkau, kecepatan booting, serta keamanan dan update sistem yang otomatis.

Chromebook banyak digunakan oleh pelajar di berbagai negara karena dianggap mudah dioperasikan dan efisien untuk tugas berbasis cloud.

Di Indonesia, perangkat ini mulai dikenal setelah Kemendikbudristek menyalurkan bantuan Chromebook ke lebih dari 41.703 satuan pendidikan sepanjang 2020–2022.

Masalah Pengadaan dan Dugaan Korupsi

Namun, popularitas Chromebook tak berjalan mulus.

Berdasarkan data dan temuan Kejaksaan Agung, pengadaan 1,2 juta unit Chromebook di Kemendikbudristek disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,3 triliun. Empat tersangka telah ditetapkan:

  • Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024)
  • Ibrahim Arief (Konsultan teknologi Kemendikbudristek)
  • Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, 2020–2021)
  • Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama, 2020–2021)

Nama Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Menteri saat proyek berlangsung juga ikut disebut sebagai perencana utama.

Baca juga: Rekam Jejak Melissa Siska Juminto, Bos Tokopedia yang Diperiksa Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berdasarkan keterangan Kejagung, pemilihan Chromebook dipaksakan meski hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat tidak efektif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved