Jumat, 24 April 2026

DJ Diduga Keroyok Pelayan Klub Malam di Surabaya, Emosi Pacar Didekati

Seorang waiter di klub malam di Surabaya, Dicky Wildan Santoso, diduga dikeroyok oleh disk jockey dan MC hingga tulang rahang retak

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
LAPOR POLISI - Dicky Wildan Santoso (kiri) bersama pengacaranya, Bily Risky Ardo Pradana Putra melaporkan dugaan penganiayaan. Seorang waiter freelance di klub malam di Surabaya, Dicky Wildan Santoso, diduga dikeroyok oleh disk jockey dan MC hingga tulang rahang retak pada Minggu (22/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Ia mengaku sangat syok dan trauma.

"Padahal tinggal bentar lagi saya mau diangkat pegawai kontrak, tapi malah ada masalah ini," imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Tegalsari Selasa (24/6/2025).

Ia membuat laporan dengan didampingi kuasa hukumnya yakni Bily Ardo Risky Perdana Putra dan Rizal Husni Mubarok.

Bily menyebut polisi telah menerbitkan surat bukti lapor.

Namun, dia keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik.

"Polisi hanya menganggap kejadian ini sebuah pengeroyokan. Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ D menggunakan benda tumpul berupa asbak dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP," ucap Bily.

Sementara, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso membenarkan bahwa laporan kasus tersebut memang ada.

"Dugaan sementara ada miskomunikasi," tandas Rizki.

Berakhir Damai
Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di klub malam di Surabaya, berakhir damai.

Penyelesaian ini ditempuh melalui mekanisme restorative justice, mengedepankan musyawarah kekeluargaan antar pihak yang berselisih.

Sebelumnya, proses hukum dugaan pengeroyokan ini melibatkan tiga pihak, yakni Dicky Wildan Santoso, waiter freelance melaporkan dikeroyok oleh disk jockey (DJ) inisial DV dan master of ceremony (MC) inisial JR.

Laporan tersebut kini telah dicabut.

Rizal Husni Mubarok, kuasa hukum Dicky, mengatakan perdamaian ini dicapai setelah Dicky dan dua terlapor mencapai kesepakatan.

Kedua terlapor memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi untuk biaya pengobatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved