Bupati Lumajang Indah Amperawati Sampaikan Aturan Volume Parade Sound Agustusan yang Diperbolehkan

Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar menyampaikan aturan frekuensi suara sound yang diperbolehkan berdasarkan rekomendasi MUI

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
ATURAN SOUND - Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar saat memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2025). Perihal sound horeg, Bupati Indah meminta pegiat sound di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mematuhi batasan desibel. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar menyampaikan aturan frekuensi suara sound yang diperbolehkan berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Bupati Indah menjelaskan, pegiat sound horeg harus mematuhi rekomendasi frekuensi suara sebesar 85 desibel. 

Ia mengimbau kepada seluruh pegiat sound horeg, agar tidak menghidupkan sound pada frekuensi di atas 85 desibel. 

Sebelumnya, Bupati Indah menyatakan tidak melarang digelarnya sound horeg saat rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Agustusan. 

"Meski segitu (85 desibel) tetap terdengar. Jadi horegnya ada, namun tetap harus tidak melebihi batas," ujar Bupati Indah, Selasa (15/72025). 

Terkait regulasi resmi, ia mengaku masih menunggu pengumuman pasti dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait aturan sound horeg

Aturan yang dimaksud Bupati Indah, meliputi regulasi teknis pembatasan sound horeg. Mengacu pada fatwa MUI, ia mengetahui jika maksimal desibel hanya 85 serta berdurasi maksimal 8 jam.

"Juknis pastinya masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ya terkait sound horeg ini. Yang jelas kami juga masih mempelajarinya. Jadi intinya suaranya dikecilkan pun juga masih terdengar," tuturnya. 

Terkait izin digelarnya sound horeg saat Agustusan, Bupati Indah mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian. 

Parade sound, umumnya digelar mulai pertengahan Juli hingga Agustus. 

"Ketika nanti pengurusan izin, kepolisian kami minta untuk memberikan penjelasan mengenai batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan," tandas Bupati Indah. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved