Di Kabupaten Lumajang, Warga Boleh Rayakan Agustusan dengan Parade Sound System Asal Santun

Di Kabupaten Lumajang, warga diperbolehkan merayakan rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Agustusan dengan parade sound system

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar (kanan) dan foto ilustrasi sound horeg (kiri). Bupati Indah Amperawati Masdar mengizinkan digelarnya parade sound horeg asal tetap santun. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Di Kabupaten Lumajang, warga diperbolehkan merayakan rangkaian Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau yang dikenal Agustusan dengan parade sound system, dengan catatan tetap santun.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati menuturkan, warga bebas menggelar sound horeg asal santun dan tertib ruang publik. 

“Mari kita sambut Agustusan dengan parade sound system yang menggembirakan, tapi tetap menjaga kenyamanan bersama. Volume boleh tinggi, tapi kesantunan dan harmoni sosial tetap utama,” ujar Indah dikutip pada Senin (14/7/2025). 

Indah menambahkan, sikapnya memperbolehkan digelarnya sound horeg lantaran belum ada larangan resmi terkait kegiatan tersebut.

Sosok politisi Gerindra itu berharap gelaran sound horeg bisa membuat rakyat gembira. 
 
“Kita ingin pesta rakyat ini meriah, tapi juga ramah. Semua bisa bergembira, tanpa saling mengganggu. Itulah esensi kemerdekaan yang beradab,” Beber Indah.

Menanggapi fatwa pemuka agama terkait sound horeg, Indah menilai fatwa yang ada masih berupa himbauan etis bukan larangan mutlak. 

Menurut Indah, yang  terpenting adalah menjaga ketentraman dan menghormati lingkungan sekitar.

“Fatwa itu bersifat imbauan etis, bukan larangan mutlak. Justru itu sejalan dengan niat kita: bagaimana kita bisa meriah tanpa menimbulkan kegaduhan,” katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved