Genjot Transformasi Digital di Transaksi Keuangan di Pemprov, BPKAD Jatim: Tingkatkan Akuntabilitas

BPKAD Jatim menggelar kegiatan Capacity Building bertajuk Percepatan Transformasi Digital di Bidang Transaksi Keuangan di Lingkungan Pemprov Jatim,

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
fatimatuz zahro/surya.co.id
TRANSFORMASI DIGITAL- BPKAD menyelenggarakan kegiatan Capacity Building bertajuk Percepatan Transformasi Digital di Bidang Transaksi Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). Hal ini dilakukan untuk terus mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - BPKAD Jatim menggelar kegiatan Capacity Building bertajuk Percepatan Transformasi Digital di Bidang Transaksi Keuangan di Lingkungan Pemprov Jatim, Selasa (8/7/2025).

Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Sigit Panoentoen, menekankan pentingnya digitalisasi dalam sektor keuangan pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

“Kami ingin meningkatkan komitmen kami khususnya BPKAD dalam mendukung penuh inisiatif transformasi digital ini demi pelayanan publik yang lebih baik. Maka kami menyelenggarakan capacity building untuk penyatuan sistem layanan digital keuangan,” tegas Sigit.

BPKAD Jaim menegskan aktif untuk meningkatkan kualitas digital pengelolaan keuangan daerah.

Bekerja sama dengan Bank Jatim, BPKAD mulai bertransformasi dalam implementasi kanal pembayaran non-tunai, integrasi ETPD dengan Bappeda ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Kegiatan capacity building ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam mengakselerasi transformasi digital di bidang transaksi keuangan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pranaya Yudha Mahardhika, Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, menyampaikan bahwa pengawasan adalah titik berat tugas pokok dan fungsi DPRD sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 101 mengenai Fungsi Pengawasan DPRD.

Menurutnya, DPRD memiliki peran krusial dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program strategis daerah, termasuk ETPD.

“Fokus Pengawasan DPRD dalam ETPD sangat penting karena dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mempercepat digitalisasi layanan publik,” tegas Pranaya.

Sejauh ini, ditegaskannya, Komisi C DPRD Jawa Timur menjalankan peran pengawasan ETPD melalui beberapa strategi mulai darimemantau implementasi ETPD, jenis layanan yang telah terdigitalisasi, serta jumlah dan nilai transaksi elektronik.

“Selain itu kami juga aktif melakukan RDP Rutin untuk mendalami capaian ETPD lintas OPD, mengidentifikasi kendala teknis dan regulasi, serta menyikapi isu aktual terkait ETPD. Hasil RDP berupa rangkuman masalah dan rekomendasi kebijakan perbaikan,” ujarnya.

Hasil dan Rekomendasi DPRD dari serangkaian pengawasan tersebut, DPRD merekomendasikan untuk meningkatkan sinergi antar OPD dan mitra bank, menyusun timeline percepatan digitalisasi layanan publik, menindaklanjuti rekomendasi RDP dan hasil pengawasan lapangan, serta memastikan seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belanja menggunakan kanal ETPD.

“Komitmen Komisi C DPRD Jawa Timur ETPD bukan sekadar inovasi, tapi bagian dari reformasi keuangan daerah," tegas Pranaya.

Pihaknya berkomitmen bahwa Komisi C DPRD Jawa Timur mengawal, mengarahkan, mengawasi, dan menyempurnakan sistem transaksi keuangan digital Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved