3 Tersangka Kredit Fiktif Bawa Kerugian Bank Rp 2,4 Miliar, Dana Cair Karena Orang Dalam Terlibat

Seluruh dokumen diproses oleh tersangka OS sebelum diserahkan kembali ke tersangka AS untuk pengajuan ke manajemen bank.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
Kejari Kediri
GEROGOTI BANK NEGARA - Petugas Kejari Kediri menetapkan tiga tersangka atas dugaan kredit fiktif bank BUMN. Ketiga tersangka berinisial AS, OS, dan S langsung ditahan, Senin (7/7/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Kantor Cabang BRI Pare.

Ketiga tersangka berinisial AS, OS, dan S langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Kediri mengantongi alat bukti yang cukup.

Sebagaimana tertuang dalam surat penetapan bernomor PRINT-1732, 1735, dan 1736 tertanggal 7 Juli 2025. Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kediri hingga 26 Juli mendatang.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh seseorang berinisial AP pada akhir 2022. AP disebut membutuhkan dana modal usaha dan kemudian mengajukan kredit melalui bantuan tersangka AS, orang dalam di bank.

AS saat itu menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Pare. "AP kemudian dikenalkan kepada S, yang berperan sebagai calo," jelas Iwan, Selasa (8/7/2025). 

Dalam skema kredit fiktif ini, tersangka S menyarankan agar AP mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain, lengkap dengan sertifikat tanah atas nama para nasabah fiktif tersebut. 

Seluruh dokumen kemudian diproses oleh tersangka OS sebelum diserahkan kembali ke tersangka AS untuk pengajuan ke pihak manajemen bank.

"Para tersangka bekerja sama untuk merekayasa seolah nasabah tersebut benar-benar memiliki usaha dan layak menerima kredit. Padahal seluruhnya tidak pernah memiliki niat atau kemampuan untuk mengembalikan pinjaman," terangnya. 

Dari hasil audit dan laporan pemeriksaan, diketahui bahwa penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,43 miliar. Modus ini dijalankan dalam program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersil Kecil pada periode 2023 hingga 2024.

Tidak hanya menetapkan dan menahan para tersangka, Kejari juga berkomitmen terus mengembangkan penyidikan. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal bank, masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Kejari Kediri menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus perbankan akan terus dilanjutkan, terutama yang merugikan keuangan negara. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pinjaman menggunakan identitas fiktif atau jasa calo," tandasnya. *****
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved