Setujui P-APBD 2025, DPRD Ponorogo Beri Catatan Atas Pelayanan Kesehatan dan Kompetensi Guru

“Jumat bertepatan dengan akhir pekan pertama bulan Juli ini, jadi kami sepakati bersama eksekutif,” urai Kang Wie - sapaan Dwi Agus.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (pramita)
TEKEN P-ABPD 2025 - Pimpinan DPRD Ponorogo dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menandatangani P-APBD 2025 di ruang Paripurna DPRD Ponorogo, Jumat (4/7/2025) lalu. 


SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemkab dan DPRD Ponorogo akhirnya menyapakati Perubahan APBD (P-APBD), Jumat (4/7/2025) pagi sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun anggaran 2025.

Penyusunan P-APBD 2025 itu termasuk cepat karena sesuai target waktu yang disyaratkan Kemendagri.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menjelaskan, penyusunan P-APBD memang terbilang singkat.

Pertengahan Juni lalu diawali pembahasan Raperda, kemudian penyusunannya dirampungkan dengan cepat. "Jadi kami akan kirim P-APBD itu ke gubernur untuk difasilitasi,” ungkap Agus, Minggu (6/7/2025). 

Agus mengakui pihaknya memang berkejaran dengan waktu, terlebih dengan adanya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa deadline P-APBD harus rampung pada pekan pertama Juli. 

“Jumat bertepatan dengan akhir pekan pertama bulan Juli ini, jadi kami sepakati bersama eksekutif,” urai Kang Wie - sapaan Dwi Agus.

Kang Wie menjelaskan bahwa P-APBD tidak seketika disetujui. Beberapa rekomendasi disampaikan legislatif, seperti masalah administrasi dalam peminjaman Rp 100 miliar dari Bank Jatim, hingga perhatian pada masalah kesehatan khususnya edukasi penggunaan BPJS. 

Dalam Pansus yang digelar, dewan berharap agar RSUD dr Harjono meningkatkan pelayanannya.

"Sehingga bisa menjadi rujukan, khususnya untuk penderita gagal ginjal dan kateterisasi jantung untuk pasien dari kabupaten sekitar,” papar politisi PKB ini.

Tidak hanya itu, Kang Wie menyatakan masalah pendidikan juga menjadi catatan di mana kualitas guru sekolah dasar (SD) wajib ditingkatkan. 

“Tidak sekedar pemenuhan kebutuhan tenaga didik, kompetensi guru juga turut diperhatikan. Juga masalah usaha tambang, terutama untuk penertiban dan legalitas usahanya,” pungkasnya.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved