Berita Viral

Penyebab BSU 2025 Rp 600 Ribu yang Cair ke Rekening Ditarik Kembali, Begini Penjelasan Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600 ribu yang telah cair ke rekening ternyata bisa ditarik lagi oleh pemerintah. Ini penyebabnya.

Tribunnews/Nur Ichsan
BSU DITARIK LAGI - Ilustrasi uang BSU. BSU 2025 Rp 600 Ribu yang Cair ke Rekening Ternyata Bisa Ditarik Kembali. Apa penyebabnya? 

SURYA.co.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600 ribu yang telah cair ke rekening ternyata bisa ditarik lagi oleh pemerintah.

Dengan syarat jika penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Informasi resmi ini termuat di situs https://bsu.kemnaker.go.id, dan diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran, pekerja yang terbukti tidak layak tetap berkewajiban mengembalikan dana ke negara melalui bank penyalur (RPL) atau kantor pos.

Program dari pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” ujar Sunardi dalam keterangan resmi (Selasa, 1 Juli 2025) mengutip Kompas.com.

Baca juga: Cara Mengatasi Status BSU 2025 Masih Proses Verifikasi dan Validasi, Rp 600 Ribu Cair ke Rekening

Dana yang dikembalikan wajib disertai bukti transfer dan dilaporkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025:

Menurut regulasi resmi, penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH di tahun anggaran berjalan.

Data Pencairan BSU Tahap 1:

Penyaluran BSU Tahap Pertama dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025, dengan rincian: Total calon penerima: 3.697.836 orang.
Dana cair per 24 Juni: 2.450.068 orang.
Sisanya (1.247.768 orang): masih dalam proses verifikasi.
Update per 29 Juni 2025: 3.648.408 orang telah menerima, sisanya 49.428 masih diproses.

Sunardi belum memastikan jadwal pencairan tahap kedua, namun menegaskan proses distribusi BSU masih berlangsung secara bertahap.

Cara Mengatasi Status BSU 2025 Masih Proses Verifikasi

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 hingga kini masih proses pencairan ke rekening penerima.

Namun disaat BSU 2025 sebagian pekerja telah dicairkan, ada sejumlah pekerja yang belum menerima bantuan tersebut.

Bahkan ada pekerja yang mengaku status BSU miliknya masih dalam tahap "Proses Verifikasi dan Validasi".

Seperti pengakuan salah seorang pekerja berikut.

"Punya saya masih proses verifikasi dan validasi. Padahal ada teman sekantor yang sudah cair BSU-nya," ungkap Albertus, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Lalu mengapa masih ada pekerja yang status penyaluran BSU-nya masih dalam proses verifikasi dan validasi?

Apa yang harus dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi tersebut?

Pekerja yang status penyaluran BSU-nya masih dalam prose verifikasi dan validasi harus menunggu hingga status pencairannya berubah.

Sebab, status tersebut menandakan bahwa data  pekerja masih dalam proses pemadanan.

"Kami berupaya untuk melakukan verifikasi dengan cepat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar data yang diberikan akurat," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada jadwal khusus yang ditetapkan dalam mengumumkan hasil pemadanan dan verifikasi data peserta BSU.

Namun hal yang pasti, ujarnya, pihaknya masih akan terus menjalankan prosedur tersebut.

Proses tersebut guna memastikan data calon penerima BSU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

"Proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni.

Untuk itu, ia hanya bisa mengimbau kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengecekan status pencairan dana BSU secara berkala lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pengecekan status dapat dilakukan hingga notifikasi berubah menjadi warna hijau yang menandakan bahwa proses verifikasi dan validasi telah selesai.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved