Berita Viral

Alasan Mahfud MD Menolak Diajak Gugat Ijazah Jokowi, Beber Penyebab Gugatan Eggy Sudjana Cs Ditolak

Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD ternyata pernah diajak menggugat ijazah Jokowi. Ini alasannya menolak.

Editor: Musahadah
kolase youtube/istimewa
TOLAK - Eks Menkopolhukam Mahfud MD ternyata pernah diajak menggugat ijazah Jokowi. Ini alasannya menolak. 

SURYA.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD ternyata pernah diajak menggugat ijazah Jokowi.

Namun, ajakan yang diterima setelah lengser dari jabatan Menkopolhukam itu ditolak Mahfud MD

Mahfud MD tidak menyebut siapa yang mengajaknya, namun dia memiliki alasan kuat untuk menolaknya. 

Dikatakan Mahfud, dia merasa tidak memiliki kepentingan hukum apa pun dalam kasus tersebut.

“Makanya saya diajak, nggak mau. Untuk ketatanegaraan sudah selesai. Enggak akan ada akibatnya. Untuk perdata, saya gak punya kerugian apapun,” tegasnya dikutip dari podcast Bikin Terang yang ditayangkan di kanal YouTube iNews Talk Show pada Rabu (2/7/2025). .

Baca juga: Rekam Jejak Kompol Syarif, Ajudan Jokowi yang Diperiksa Polda Metro di Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Menurut Mahfud, saat dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, isu ini tidak pernah menjadi pembahasan dalam rapat kabinet.

 “Enggak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” ungkap Mahfud.

Ia menilai bahwa masalah tersebut bukan ranah eksekutif, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Mahfud mengungkapkan bahwa perkara ijazah Jokowi sudah diajukan ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk ranah perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun keduanya menolak gugatan tersebut.

"Sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan. Pengadilan negeri untuk kasus perdatanya, pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima karena tidak berwenang,” katanya.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum perdata maupun hukum tata negara, sebuah gugatan harus diajukan oleh pihak yang benar-benar merasa dirugikan.

“Kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” ucap Mahfud.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ijazah Jokowi, para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah tidak bisa membuktikan adanya kerugian pribadi, sehingga gugatan mereka ditolak.

Untuk memperjelas prinsip hukum tersebut, Mahfud memberikan ilustrasi sederhana.

“Misalnya waktu saya kuliah ada tukang bakso yang rombongnya ditabrak sampai pecah. Yang boleh menggugat itu tukang baksonya, bukan orang lain. Karena yang rugi kan dia,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved