Beraktivitas di Alun-Alun Lumajang Kini Wajib Urus Izin, Kegiatan Komersial Harus Bayar Retribusi

Pemkab Lumajang mengeluarkan kebijakan terbaru perihal pemanfaatan ruang publik Alun-Alun Lumajang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
erwin wicaksono/surya.co.id
PENGUMUMAN - Papan pengumuman dipasang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang perihal pemberlakuan pengajuan izin untuk kegiatan yang digelar di Alun-alun Lumajang. Kebijakan tersebut telah diterapkan pada Kamis (3/7/2025). 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Pemkab Lumajang mengeluarkan kebijakan terbaru perihal pemanfaatan ruang publik Alun-Alun Lumajang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang, Hertutik, menjelaskan setiap kegiatan atau aktivitas yang digelar di Alun-Alun Lumajang, baik bersifat komersial maupun non-komersial, wajib mengantongi izin resmi.

"Izin dapat diurus melalui secara daring melalui https://e-simpadu.lumajangkab.go.id. atau secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik di Jl. Veteran No. 72 Lumajang pada jam kerja. Kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak fasilitas taman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” terang Hertutik, Kamis (3/7/2025).

Menurut Hertutik, terkhusus pada kegiatan komersial, pengguna akan dikenakan retribusi sesuai PERDA No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pihaknya memberi pemahaman jika hal tersebut bukan semata untuk menambah pendapatan daerah.

Namun ingin memastikan setiap pemanfaatan ruang publik dilakukan secara adil, transparan, dan 
bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko mengatakan pihaknya telah memasang papan informasi untuk cara mengurus izin berkegiatan di alun-alun.

Pihaknya berharap masyarakat memaknai dan melihat perizinan bukan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kedewasaan berorganisasi dalam ruang publik.

“Alun-alun adalah wajah kota. Penataan yang tertib mencerminkan budaya masyarakat yang sadar aturan. Dengan adanya izin, kita bisa mengontrol dampak lingkungan dan memastikan kegiatan tetap ramah terhadap fasilitas publik,” Ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved