Kesulitan Ekonomi, Warga Bawean Gasak Tas Peziarah Wisata Religi Gresik Berisi Kalung Emas 20 Gram

Antara lain kalung emas 20 gram, handphone, serta surat-surat pribadi. Korban langsung melapor ke pihak berwajib

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Satreskrim Polres Gresik
JARAH PEZIARAH - Tersangka pencurian barang milik peziarah di wisata religi makam Syeh Maulana Malik Ibrahim Gresik teridentifikasi sebagai warga Pulau Bawean. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kesulitan ekonomi bisa memaksa seseorang melakukan kejahatan, meski di tempat sakral sekalipun.

Keterdesakan kebutuhan itu pula yang memaksa Jefri (28) mencuri tas milik peziarah di kawasan wisata religi makam Syech Maulana Malik Ibrahim di Gresik, Minggu (29/6/2025) lalu.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean itu sudah ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Gresik tidak lama setelah mencuri.

Jefri menggasak barang berharga milik Budiyono (61) asal Mojokerto yang saat itu sedang shalat Dhuhur di mushala di kawasan makam. Korban datang dalam rombongan besar dan singgah di destinasi wisata itu untuk shalat Dhuhur.

Saat shalat, korban menaruh tas di belakang shaf namun setelah itu ia bingung barang bawaannya hilang. Korban pun panik lantaran di dalam tas berisi barang berharga bernilai puluhan juta. 

Antara lain kalung emas 20 gram, handphone, serta surat-surat pribadi. Korban langsung melapor ke pihak berwajib.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pun bergegas menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh Jefri.

"Gerak-gerik tersangka terlihat dari rekaman CCTV. Sengaja mengambil barang saat korban sedang shalat," ujar Kasatrekrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, Rabu (2/7/2025).

Petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi. Termasuk melacak keberadaan handphone korban yang dibawa pelaku. "Tersangka kami amankan di kawasan pelabuhan. Beserta barang bukti milik korban yang hendak dijual oleh pelaku," bebernya.

Dihadapan penyidik, Jefri mengakui perbuatannya lantaran himpitan ekonomi apalagi ia tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved