Aturan Jam Malam Anak Surabaya
Aturan Jam Malam Anak di Surabaya Diberlakukan Mulai Rabu Besok, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah bertekad memberlakukan jam malam anak di Surabaya. Ssweeping dilakukan mulai Rabu (2/6/2025) malam besok.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri, sudah bertekad memberlakukan jam malam anak di Surabaya.
Bahkan, sweeping akan dilakukan mulai Rabu (2/6/2025) malam besok.
Aturan jam malam anak di Surabaya ini, untuk mencegah pergaulan negatif.
Semua diberlakukan, untuk melindungi anak dari efek negatif pergaulan malam.
Setiap anak di bawah usia 18 tahun akan menjadi sasaran sweeping pemberlakuan jam malam tersebut.
Wali Kota Cak Eri menyebut, sweeping jam malam anak-anak segera dimulai untuk menekan potensi kenakalan remaja.
Baca juga: Aturan Jam Malam di Surabaya, Polisi Siap Jemput Anak yang Keluyuran
"Jam 10 malam, orang tua harus tahu anaknya di mana," kata Cak Eri saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Selasa (1/7/2025).
Anak-anak di Surabaya, dilarang berada di luar rumah di jam yang sudah ditentukan.
Mereka dilarang di warkop, warnet, arena game online, kafe dan tempat umum lainnya mulai pukul 22.00 hingga 04.00.
Wali Kota Surabaya sudah memberlakukan jam malam melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Hal itu dilakukan, untuk melindungi anak-anak dari potensi tindakan negatif di luar rumah. Mulai dari gengster, tawuran, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan efek negatif lainnya.
Cak Eri menyebut, upaya ini untuk mencegah anak masuk dalam komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan anak. Lokasi potensial itu akan menjadi sasaran utama sweepig.
Ada tempat dan lokasi yang membahayakan keselamatan anak.
Dijabarkan tempat seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak akan menjadi perhatian petugas.
Cak Eri juga menyampaikan, bahwa sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang berada di luar rumah tanpa keperluan yang jelas. Misalnya di jalan umum dan taman.
“Nah itu yang nanti kami amankan. Boncengan telu ada ceweknya. Gak gawe helm. Sing koyok iki sing melanggar. Sanksinya difoto bareng, kami antarkan ke orang tuanya," tutur Cak Eri.
Tetapi kalau mereka belajar, ya silakan. Petugas tak akan menyoal.
Tapi orang tua harus cek, benar tidak anaknya belajar. Itu yang dikonfirmasi.
Anak di luar rumah yang melebihi jam 22.00 WIB namun tujuan dan kegiatannya jelas, misalnya belajar, mengerjakan tugas dan dengan pengetahuan orang tua, mereka tidak masuk melanggar jam malam. Tapi masak belajar sampai larut malam.
Untuk penerapan jam malam anak di Surabaya ini, Cak Eri menegaskan siap menggandeng berbagai pihak mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW, LSM dan terpenting adalah peran orang tua.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendukung pemberlakukan jam malam anak.
"Yang melanggar harus disanksi memberi makan ODGJ di Liponsos. Kalau melanggar lagi, perlu pembinaan disiplin dengan TNI," kata Arif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.