Berita Viral

Profil Setiyono Jebolan MasterChef 3 yang Terjerat Kasus Pelecehan Anak, Divonis 10 Tahun Penjara

Sosok Setiyono jebolan MasterChef Indonesia Season 3 mendadak ramai jadi sorotan karena kasus yang menjeratnya. Divonis 10 tahun.

kolase youtube
KASUS PELECEHAN - Kolase foto Setiyono jebolan MasterChef Indonesia Season 3. Kini terjerat kasus pelecehan anak. 

SURYA.co.id - Sosok Setiyono jebolan MasterChef Indonesia Season 3 mendadak ramai jadi sorotan karena kasus yang menjeratnya.

Setiyono MasterChef 3 terjerat kasus pelecehan anak hingga divonis 10 tahun penjara.

Penangkapan Setiyoso usai kasus pelecehan yang dilakukannya viral di media sosial setelah diunggah akun X @mty1164924.

Kasi Humas Polres Wonosobo, Iptu Nanang Wibowo, membenarkan penangkapan pelaku.

“Setiyono ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Dugaan pelecehan disebut-sebut sudah terjadi hingga 20 kali,” jelasnya, Kamis (26/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan korban berinisial AF (14), kasus ini berlangsung dari Januari 2024 hingga Januari 2025.

Peristiwa terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada pamannya, SE (50).

“Korban awalnya diminta datang ke rumah tersangka untuk membantu menstaples kardus makanan ringan,” kata Iptu Nanang.

Namun, menurut pengakuan korban, di dalam rumah itulah pelaku kemudian memaksanya melakukan perbuatan asusila.

Korban akhirnya menghubungi pamannya pada Minggu, 5 Januari 2025 pukul 19.00 WIB, karena merasa terancam oleh tersangka.

Pamannya kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa langsung rumah Setiyono.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor bersama beberapa warga menemukan tersangka dan korban di dalam kamar dengan pakaian lengkap,” jelas Iptu Nanang.

Setiyono kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena pelaku sempat dikenal luas sebagai alumni ajang pencarian bakat memasak di televisi nasional.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya korban lainnya.  

Divonis 10 Tahun

Kasus pencabulan oleh Setiyono tersebut ternyata telah disidangkan. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang perdana kasus tersebut digelar pada 19 Maret 2025, melansir dari Kompas.ID.

Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Muh Imam Irsyad menyatakan Setiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, dan membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Setiyono berupa penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga meminta Setiyono tetap ditahan dan masa penahanan yang telah dijalani Setiyono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Jaksa juga meminta agar Setiyono tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis tersebut, baik Setiyono maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Profil Setiyono

Setiyono pernah mencicipi popularitas sebagai salah satu kontestan MasterChef Indonesia musim ketiga.

Pria asal Wonosobo, Jawa Tengah ini tampil dalam ajang memasak bergengsi tersebut pada tahun 2013, saat usianya menginjak 37 tahun.

Meski tak bertahan lama (tersingkir di urutan ke-24 dari 25 besar) kehadirannya sempat mencuri perhatian pemirsa. Ia dikenal sebagai sosok yang tenang dan bersahaja, dengan latar belakang sebagai pedagang (trader) yang menjajal peruntungan di dunia kuliner.

Namun, satu dekade setelah penampilannya di layar kaca, nama Setiyono kembali mencuat bukan karena prestasi, melainkan lantaran kasus hukum yang mengguncang publik.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved