Berita Viral
Rekam Jejak Anwar Sadad, Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Jatim yang asetnya Disita KPK
Inilah rekam jejak Anwar Sadad, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang sejumlah asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Anwar Sadad, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang sejumlah asetnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset Anwar Sadad disita terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Anwar Sadad yang kasusnya ini terjadi masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Probolinggo.
KPK menduga aset tanah dan bangunan ini dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Masa Penahanan Tersangka Hampir Selesai, Kejari Ponorogo Kebut Pemberkasan Korupsi BOS SMK PGRI 2
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Anwar Sadad sedianya diperiksa KPK pada Senin (23/6/2025), namun dia mangkir.
Lembaga antirasuah mencatat sudah dua kali Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi tidak hadir, dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan penyidik akan menganalisa alasan Anwar Sadad tidak menghadiri pemeriksaan.
Hasil analisa akan menentukan langkah KPK selanjutnya terhadap Sadad.
"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budi.
Anwar Sadad bersama 21 orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Juli 2024. Namun, hingga saat ini Gus Sadad dan tersangka lainnya belum ditahan oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala untuk menahan Anwar Sadad dan tersangka lain ke dalam penjara.
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Setyo dalam pernyataannya dikutip Selasa (15/4/2025).
Setyo menjelaskan, kendati Anwar Sadad belum ditahan, lembaganya memiliki sejumlah pertimbangan dalam memproses hukum terhadap seorang tersangka.
Oleh karena itu, sebagai pimpinan ia memastikan proses hukum terhadap akan tetap berjalan sesuai kemampuan tim penyidik di KPK.
"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," kata Setyo.
KPK pun sebelumnya telah menyita aset Anwar Sadad. Total aset yang disita senilai Rp8,1 miliar.
"Untuk Jatim info penyidik, disita dari tersangka AS," kata eks Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK pernah memeriksa Anwar Sadad. Ia dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.
Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.
Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.
"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS," kata Tessa, Kamis (9/1/2025).
Siapakah Anwar Sadad?
Melansir dari Wikipedia, Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag. biasa dipanggil Gus Sadad lahir 27 November 1973.
Ia merupakan Politisi santri yang lahir dari keluarga Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan asuhan almarhum KH. Nawawi Abdul Jalil.
Pendidikan SMA Anwar Sadad diselesaikan di Madrasah Aliyah Negeri Pasuruan (1989-1992).
Kemudian S1 Studi Agama Agama di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel selesai tahun 1998.
Lalu, S2 Studi Islam dan S3 Studi Islam (Bidang Ilmu Politik Islam) di kampus yang sama tahun 2000 dan 2023.
Saat dilantik menjadi anggota DPR RI, sedianya Anwar Sadad sudah berstatus tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Meski demikian, Anwar Sadad tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Berikut rekam jejak karirnya:
Staf Pengajar Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan (1998-2004)
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin (2001-2003)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan Fraksi PKB (2004 - 2009)
Dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (2008-2010) [6]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Fraksi PKNU (2009 - 2014) - Fraksi Gerindra (2014 - 2024)
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Fraksi Gerindra (2019 - 2024) [7]
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi Gerindra (2024 - 2029).
Harta Kekayaan

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 13 Mei 2024, Anwar Sadad cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Teranyar adalah 31 Maret 2023 untuk periodik 2024.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 9,9 Miliar.
16 aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaanya.
Ia juga melaporkan punya tiga mobil dan sebuah sepeda motor.
Satu diantara mobil miliknya berjenis Wuling EV tahun 2022.
Namun demikian ia masih memiliki hutang sebesar Rp. 162,2 juta.
Berikut rincian Harta Kekayaan Anwar Sadad
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.085.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 159 m2/161 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 151 m2/149 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah Seluas 2060 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. Tanah Seluas 1001 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
5. Tanah Seluas 501 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
6. Tanah Seluas 375 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
7. Tanah Seluas 1880 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
8. Tanah Seluas 5220 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 620.000.000
9. Tanah Seluas 2270 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 160.000.000
10. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
11. Tanah Seluas 2005 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 525.000.000
12. Tanah Seluas 1933 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HIBAH TANPA AKTA Rp. 100.000.000
13. Tanah Seluas 4490 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000
14. Tanah Seluas 2730 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
15. Tanah Seluas 234 m2 di KAB / KOTA PASURUAN, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 215 m2/197 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.200.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.180.000.000
1. MOBIL, BMW 535 GT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
3. MOTOR, VESPA SPIRIT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
4. MOBIL, WULING EV Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 650.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 23.500.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.120.187.126
HARTA LAINNYA Rp. 100.000.000
Sub Total Rp. 10.158.687.126
HUTANG Rp. 162.265.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 9.996.422.126.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Kali Mangkir, KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Suap Dana Hibah Jatim
dana hibah APBD Jatim
Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
Anwar Sadad
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim
korupsi dana hibah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Siapa Pemilik Air Mineral Cleo? Ini Sosok Konglomerat Asal Surabaya di Baliknya |
![]() |
---|
Sosok Bidan Dona, Nekat Berenang Sebrangi Sungai Demi Bisa Bantu Warga, Jalankan Tugas Kemanuasiaan |
![]() |
---|
Aksi Tak Terpuji Siswi SMK Acungkan Jari Tengah ke Guru, Orangtua Lemas Tahu Hukumannya |
![]() |
---|
Cerita Unik Damkar Diminta Sembuhkan Perempuan Kerasukan, Butuh Waktu 20 Menit |
![]() |
---|
Makna Bendera One Piece dan Penjelasan Pakar Hukum Jika Mengibarkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.