Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Kredit Fiktif Bank Negara, Satu Tidak Diketahui Keberadaannya
DSKW belum ditahan namun akan dilakukan pemanggilan selama 3 kali. Kemudian penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Penanganan dugaan kredit fiktif di bank negara di Ponorogo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka baru dalam pencairan uang nasabah di bank plat merah itu.
Kedua tersangka itu masing-masing NAF dan DSKW, yang merupakan pihak dari luar manajemen bank, tepatnya menjadi calo dalam kasus kredit fiktif.
Meski begitu, Kejaksaan baru menahan NAF, sedangkan DSKW belum diketahui keberadaannya. “NAF telah kami tahan di Rutan Klas IIb Ponorogo. Untuk DSKW memang belum,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (24/6/2025).
DSKW belum ditahan namun akan dilakukan pemanggilan selama 3 kali. Kemudian penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Selanjutnya Kejari Ponorogo kembali melakukan pemanggilan terhadap DSKW dengan status tersangka. Jika selama 3 kali pemanggilan, kalau DSKW tidak datang sehingga tentu akan ada langkah lanjutan.
“Kita panggil dulu sampai 3 kali, nanti jika tetap mangkir ada langkah selanjutnya dari kami,” pungkas Agung kepada SURYA.
Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, NAF menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan kasus korupsi kejaksaan negeri Ponorogo.
Ia dibawa menuju mobil tahanan yang mengirimnya ke Rutan Klas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (23/6/2025) malam.
Dengan penetapan tersangka baru itu, berarti kasus kredit fiktif bank negara unit Pasar Pon Ponorogo sudah menjadi 3 orang. Satu tersangka lain adalah SPP, warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, mantan mantri.
Sekedar diketahui, penyidik kejari telah menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Selasa (27/5/2025) lalu.
Korps Adhyksa menggunakan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”. Mereka menggeledah kantor yang mengurusi administrasi kependudukan ini.
Penggeledahan ini berkaitan laporan kredit fiktif di salah satu unit bank dalam dugaan pengajuan kredit hanya dengan KTP. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.