Polda Jatim Tangkap Pemuda Asal Kepulauan Bangka Belitung, Akibat Jual Ribuan Video Asusila Anak
Pemuda asal Kepulauan Bangka Belitung ditangkap Anggota Tim Siber Polda Jatim, karena memperjualbelikan video asusila anak di bawah umur.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemuda asal Kepulauan Bangka Belitung berinisial ASF (23) ditangkap Anggota Tim Siber Polda Jatim, karena memperjualbelikan video asusila anak di bawah umur.
Disebutkan, tersangka memperjualbelikan sekitar 2.500 macam foto dan video asusila anak di bawah umur yang ditampung dalam 15 channel akun grup aplikasi Telegram.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka ASF memperjualbelikan foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial Instagram @OrangTuaNakalComunity.
Lalu, dalam akun tersebut mencantumkan link akun Telegram dan Potato Chat bernama OrangTuaNakalComunity, secara berbayar Rp 500 ribu per member.
Tercatat, sudah ada sekitar 1.100 orang yang tergabung dalam grup Telegram tersebut.
Setiap bulan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 juta.
"Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp 240 juta. Dia mengelola akun dan belasan channel itu seorang diri, dengan hanya berbekal 2 ponsel miliknya," kata Abast di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Sabtu (21/6/2025).
Sementara itu, Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, mengatakan bahwa ASF mendapatkan foto maupun video asusila anak dengan cara mencari melalui kanal medsos yang menyediakan video asusila secara terbuka.
Artinya, tersangka tidak memproduksi secara mandiri atau pribadi semua konten video atau foto asusila anak yang diperjualbelikannya. Melainkan, sebatas mencari atau 'browsing' di internet.
Namun, Dyanata mencurigai, tersangka terlibat dalam jejaring sindikat pengelolaan konten asusila yang bertebaran di dunia maya.
"Jadi yang bersangkutan mengumpulkan data-data tersebut, bahkan ini masih kita dalami tersangka masuk ke sindikat yang menyebarkan pornografi dari berbagai negara yang mana motif dari tersangka ini adalah ekonomi, tujuannya untuk dijual. Jadi ASF tidak memproduksi sendiri," jelas Dyanata.
Akibat pembuatannya, ASF bakal terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Sesuai Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Daihatsu Tawarkan Pengalaman Berkendara Rocky Hybrid di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Pentingnya Jaga Kesehatan Kaki, Ada Compression Socks bagi Ibu Hamil hingga Traveler |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMSurabaya : Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Termasuk Extrajudicial Killing |
![]() |
---|
Jadwal Super League Hari Ini: Dewa United vs Persija Jakarta, Minggu Persebaya Vs PSM Makassar |
![]() |
---|
Di GIIAS Surabaya 2025, Astra Financial Beri Promo Menarik Pembelian Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.