Diskominfo Gresik Bareng TribunJatim Network Gelar Video Creative Competition Gempur Rokok Ilegal

Diskominfo Kabupaten Gresik bekerja sama dengan TribunJatim Network menggelar dialog interaktif bertema Gempur Rokok Ilegal.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Willy Abraham
DISKOMINFO VIDEO CREATIVE - Kasi Penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono (kiri), bersama Diskominfo Kabupaten dan TribunJatim Network di ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (18/6/2025). Suasana workshop Video Creative Competition diikut pelajar dan mahasiswa Kabupaten Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan TribunJatim Network menggelar dialog interaktif bertema Gempur Rokok Ilegal.

Acara ini juga digelar pelatihan video creative competition di ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (18/6/2025).

Acara yang diikuti puluhan pemuda kreatif ini berlangsung gayeng. Mereka antara usia pelajar SMA hingga mahasiswa, asli Kabupaten Gresik.

Berasal dari berbagai wilayah, ada yang dari Kecamatan Kebomas, hingga wilayah utara di Kecamatan Sidayu.

Para peserta ini selain mengikuti sosialisasi bahaya rokok ilegal, juga mengikuti pelatihan konten video creative dengan tema gempur rokok ilegal

Dalam acara ini dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gresik, Johar Gunawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, dan Documentary Filmmaker, Aji Kusuma Admaja.

Plt Kadiskominfo Gresik, Johar Gunawan mengatakan, pihaknya sangat mendukung kreativitas anak muda Gresik dalam memerangi rokok ilegal.

Karya para pemuda kreatif Gresik, akan diwadahi dan disalurkan ke berbagai platform milik Pemkab Gresik.

"Tidak berhenti di sini hasilnya, teman-teman Diskominfo, Dispora, konten ditampilkan di videotron, media sosial, memberikan informasi ke publik bahaya rokok ilegal," ucap Johar, sapaan akrabnya.

Tidak sampai disitu, Johar menambahkan akan membantu menjembatani konten video kreatif pemuda Gresik hingga ke pihak swasta.

Para peserta diberi kebebasan membuat konten dalam bentuk video, film pendek, infografis, semuanya siap ditampung. 

"Salah satu upaya menyampaikan informasi layanan publik. Kita berharap aktivitas seperti ini bisa dilanjutkan, tataran praktis di lapangan bahayanya rokok ilegal. Teman-teman hadir di sini, tolong dimanfaatkan betul, kita berharap teman-teman bisa memberikan karya terbaik untuk kabupaten Gresik ini," pesan Johar.

Para peserta juga mendapat materi tentang bahaya rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam pemberantasan rokok ilegal langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono.

Dalam paparannya, Eko menyampaikan penerimaan negara bidang cukai sebagai eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi lahan hasil tembakau, APBN khususnya penerimaan negara di bidang cukai akan kembali untuk rakyat melalui transfer ke daerah berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

"Prioritas alokasi DBH CHT 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial. 40 persen bidang kesehatan pembinaan lingkungan sosial, 10 persen Bidang Penegakan Hukum terdiri dari pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal," bebernya.

Kemudian 4 Pilar Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Kebijakan Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu Instrumen peningkatan kualitas SDM.

Pertama, pengendalian konsumsi bertujuan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPIMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persendi tahun 2024. 

Kedua, keberlangsungan tenaga kerja, kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan. 

Ketiga, penerimaan negara, kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. 

Keempat, pengawasan BKC Ilegal, sejalan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau, dilakukan juga pengawasan rokok ilegal yang konsisten.

Eko juga menjelaskan ciri rokok ilegal, biasanya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan menggunakan merk dengan nama "plesetan' dari nama rokok ternama, dan harga lebih murah.

"Dampak peredaran rokok ilegal, peredaran rokok legal tentu merugikan negara dan berdampak pada hal, terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar dan merugikan industri kok yang membayar cukai," paparnya.

Di samping itu, peserta juga dikenali jenis rokok ilegal, yaitu palsu, salah personifikasi, polos, bekas, dan salah peruntukan.

Sesi terakhir, giliran Documentary Filmmaker, Aji Kusuma Admaja memberikan pelatihan content video creative kepada para peserta.

Mereka diajak menjadi sutradara, pemeran pria, dan pengambil gambar. Aji sapaan akrabnya menampilkan breakdown adegan dengan perbincangan anak dan ibu melalui sambungan telepon.

Dimana sang anak yang menjadi mahasiswa di luar kota menerima pekerjaan freelance Designer, sedang ditelepon ibunya untuk bekerja yang halal.

Kemudian datanglah klien yang menawarkan pekerjaan tetapi dengan meminta persyaratan agar design rokok dibuat terkesan samar.

Konflik inilah yang diangkat Aji, memadukan emosi pemeran tentang nasihat ibu dan bahayanya rokok ilegal.

Pelatihan ini membuat peserta antusias dan menggunakan ide kreatifnya untuk berkarya dalam konten video kreatif yang kini digandrungi anak muda.

Kolaborasi antara Diskominfo Gresik dan TribunJatim Network dalam sosialiasi bahaya rokok ilegal sangat fresh dalam memfasilitasi karya anak muda di Kabupaten Gresik.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved