Sopir Truk Protes Razia Kendaraan ODOL di Trenggalek, DPRD Teruskan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Hal tersebut akan membuat biaya distribusi logistik termasuk bahan pokok semakin mahal sehingga berdampak ke masyarakat luas

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
ASPIRASI TRUK ODOL - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menemui para sopir truk yang melakukan unjuk rasa, Kamis (19/6/2025). Doding meneruskan aspirasi para sopir melalui surat yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. 


SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sosialisasi pelarangan kendaraan gendut atau Over Dimension Over Loading (ODOL) lewat razia dari kepolisian belakangan ini, menyulut protes para sopir truk.

Kamis (19/6/2025), puluhan sopir truk berunjuk rasa di depan DPRD Trenggalek yang menolak aturan ODOL karena dituding mempersulit para pekerja angkutan barang itu.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menemui para sopir truk di depan Gedung DPRD Trenggalek untuk mendengarkan keluhan dari sopir truk.

"Ada beberapa tuntutan yang diinginkan oleh sopir-sopir di Trenggalek, yang pertama operasi ODOL  dihentikan dahulu sebelum ada keputusan lebih lanjut misalkan lewat peraturan presiden atau perubahan revisi undang-undang dan sebagainya," kata Doding.

Doding mendapat keluhan, para sopir menilai kondisi ekonomi saat ini sedang sulit ditambah ada aturan pembatasan tonnase atau kapasitas muat truk yang semakin ketat.

Hal tersebut akan membuat biaya distribusi logistik termasuk bahan pokok semakin mahal sehingga berdampak pada masyarakat luas.

"Jadi kita harapkan adanya solusi distribusi konkret dari pemerintahan pusat yang tidak merugikan semua pihak termasuk sopir," lanjutnya.

Tuntutan kedua, para sopir meminta ada penentuan harga distribusi logistik. Selama ini, realisasi di lapangan para pengusaha distribusi logistik bersaing dengan saling membanting harga.

Hal tersebut memicu muatan yang dibawa seringkali melebih kapasitas demi menutupi keuntungan yang terpangkas dari harga rendah distribusi yang telah dipasang.

"Lalu yang ketiga adalah untuk merevisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, khususnya untuk angkutan umum. Karena ada beberapa hal yang ditafsirkan berbeda," jelasnya.

Selain itu banyak tuntutan lain yang disuarakan oleh 7 asosiasi sopir truk di Trenggalek melalui DPRD Trenggalek.

Merespons hal tersebut, DPRD Trenggalek memfasilitasinya dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat, serta DPR RI agar aspirasi dari sopir truk itu bisa didengar dan ditindaklanjuti.

Surat tersebut ditandatangani Doding serta  perwakilan dari sejumlah asosiasi sopir truk Kabupaten Trenggalek. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved