VIRAL Perang Batu di Jalur KA Lamongan, Tiga Pemuda Bentrok Saat Kereta Mendekati Perlintasan

Aksi lempar batu tersebut membahayakan sampai penjaga palang pintu memperingatkan bahwa akan ada KA melintas.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
istimewa
PERANG DI JALUR KA - Tangkapan layar memperlihatkan aksi saling lempar batu di dekat rel KA di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Senin (16/6/2025). Bentrokan yang membahayakan perjalanan KA itu terjadi perlintasan double track. 


SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Aksi yang membahayakan perjalanan dan penumpang KA di Lamongan terekam kamera warga di perlintasan Kecamatan Pucuk, seperti diunggah, Senin (16/6/2025). Dalam video tersebut, terjadi aksi lempar baru antara tiga pemuda di kedua sisi perlintasan.

Keributan dua pihak itu tidak dijelaskan penyebabnya, namun tampak mereka saling melempar batu di perlintasan double track tanpa mempedulikan keselamatan pengendara, KA atau diri sendiri.

Dalam video berdurasi 50 detik tersebut, terlihat penjaga palang pintu rel KA berdiri sementara palang pintu sudah tertutup karena akan ada KA melintas.

Saat palang pintu tertutup, mendadak muncul dua pemuda berboncengan sepeda motor kemudian turun  mengejar pemuda lain di seberang jalur KA.

Kedua melemparkan batu-batu yang dipungut di sekitar rel, tetapi pemuda di seberang malah membalas juga dengan lemparan batu. 

Aksi lempar batu tersebut membahayakan sampai penjaga palang pintu memperingatkan bahwa akan ada KA melintas. 

"Telah terjadi keributan antar pemuda, seorang pengendara motor yang berboncengan dihadang pemuda yang memakai jaket hitam," tulis perekam video tersebut

Peristiwa tersebut terekam kamera pemantau milik PT KAI, Minggu (15/6/2025) sore. Pengunggah juga menyebut jika lokasi kejadian adalah di Desa Waru Tengah, Kecamatan Pucuk.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan peristiwa tersebut terjadi di ruas rel KA  di Lamongan. "Itu di perlintasan antara Stasiun Surabayan - Pucuk, kejadian kemarin sore," kata Luqman Arif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2025). 

Menurut Luqman, tidak ada korban maupun KA yang terimbas kejadian ini. KA yang melintas, tetap melanjutkan perjalanannya. 

Dengan pembatasan kendaraan roda 4 yang dilarang melintas ini akan dapat mengurangi adanya  kecelakaan antara kendaraan dan kereta api. 

Ia  juga mengingatkan pengguna roda 2 atau pejalan kaki yang melintasi perlintasan agar tetap tertib, waspada, dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan ini.

 "Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang," tambahnya.

Dikatakan, setiap pengguna jalan harus  memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar, ketika aman baru melintas.

Itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Di samping itu pas Pasal 114 UU tersebut juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved