Berita Viral
Sosok Djentoe Abdul Wahab yang Rumahnya Disebut Pernah Ditinggali Jokowi saat KKN di Desa Ketoyan
Terungkap rumah yang pernah ditinggal Jokowi selama menjalani KKN di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Ternyata, rumah milik sosok ini
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Muncul fakta baru di tengah tudingan Rismon Sianipar yang menyebut lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), fiktif.
Fakta baru itu terkait rumah yang pernah ditinggal Jokowi selama menjalani KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kepala Desa (Kades) Ketoyan, Wahidatun, meyakini bahwa Jokowi pernah menempati rumah Djentoe Abdul Wahab, yang saat itu menjabat sebagai kades.
Pengakuan itu disampaikan Wahidatun ketika Rismon Cs mendatangi kediamannya, belum lama ini.
Di awal pertemuan, teman Rismon menanyakan tentang KKN Jokowi di desa tersebut.
"Kedatangan kami kesini, ada yang lagi ramai tentang KKN pak Jokowi, tidak menyimpan dokumen-dokumen," katanya.
Wahidatun menceritakan, dirinya sudah bekerja di Boyolali pada 1983 sehingga tidak ingat siapa saja yang KKN di desanya.
Baca juga: Sosok Sekdes Ketoyan yang Sebut Rismon Sianipar Menyesatkan Buntut Tuding Lokasi KKN Jokowi Fiktif
Namun, ia sempat menanyakan kepada warga sekitar terkait kabar Jokowi KKN di desa tersebut.
"Saya cari informasi anak-anak sudah besar seusai saya, katanya benar (Jokowi KKN di desanya). Ada media-media pembuatan 10 program pokok PKK," katanya.
Media dari kayu berisi 10 program pokok PKK itu dibuat Jokowi dan kelompoknya saat KKN di sana.
"Itu dari kayu ditempelkan di jalan-jalan," terangnya.
Selain papan kayu bertulis 10 program pokok PKK, bukti adanya KKN yang dilakukan Jokowi adalah dari kesaksian warga.
Dikatakan Wahidatun, saat itu ada salah satu warga yang pernah mengantar Jokowi mengambil gitar ke Solo.
"Ada pak Muhdi, yang punya fotokopi di dekat masjid Ketoyan. Pernah mengantar pak Jokowi naik vespa ke solo. Ngambil gitar," ungkap Wahidatun.
Wahidatun mengaku, saat Jokowi KKN, Djentoe Abdul Wahab menjabat sebagai kades di lokasi tersebut.
Sementara ayahnya saat itu menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes)
Posko KKN Jokowi dan teman-temannya saat itu berada di dekat balai desa.
"Tahun 1983 kebetulan sekdesnya bapak saya almarhum, kadesnya juga sudah almarhum.
Perangkat masih tapi tidak waspada, karena biasanya KKN kalau sudah ditaruh di kepala desa," ungkapnya.
Jawaban Wahidatun ini membuat Rismon Cs tidak puas hingga terus mencecarnya, termasuk menanyakan bukti dokumen yang menguatkan keberadaan Jokowi di KKN tersebut.
Wahidatun mengakui bekas administratif di desanya sudah dimusnahkan kalau sudah berusia 10 tahun.
Karena KKN Jokowi sudah dilakukan lebih dari 40 tahun silam, sehingga dipastikan dokumennya tidak tersimpan lagi.
"Berkas administratif tidak ada karena arsip 10 tahun sudah dimusnahkan," katanya.
Rismon lalu menanyakan tentang foto-foto yang beredar yang memperlihatkan Jokowi berada di desa tersebut saat KKN.

Rismon bertanya apakah Wahidatun mengenal sosok-sosok di foto tersebut.
"Saya gak tanya-tanya namanya," jawab Wahidatun.
Setelah tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, Rismon Cs akhirnya meninggalkan kediaman Wahidatun.
Pengakuan Sekdes
Mirip penuturan Wahidatun, Sekdes Ketoyan saat ini, Tofan Bangkit Sanjaya, juga menyebut bahwa desa tersebut sudah ada sejak lama dan tak seperti tudingan Rismon Sianipar.
Ia menunjukkan bukti otentik yang menjelaskan bahwa Desa Ketoyan sudah ada jauh sebelum tahun 2000.
Sementara Rismon menuding Desa Ketoyan yang menjadi lokasi KKN Jokowi baru terbentuk pada tahun 2000-an.
"Desa Ketoyan sudah ada sejak tahun 1954."
"Bahkan saat itu sudah memiliki struktur pemerintahan desa lengkap, termasuk lurah, carik (sekretaris desa), dan perangkat lain," jelas Tofan.
Berdasarkan buku catatan desa, kata Tofan, telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengesahkan jabatan Lurah, Djentoe Abdul Wahab, pada 13 September 1954.
"Dalam buku ini tertulis lengkap, ada satu lurah, satu carik, dan tiga kebayan yang sekarang setara dengan kepala dusun. Ini bukti sahih bahwa pemerintahan desa sudah berjalan sejak dulu," tegasnya.
Tak hanya satu dokumen, Tofan juga menunjukkan buku Later C serta buku-buku lawas lain yang memperkuat keberadaan administratif Desa Ketoyan sebelum era reformasi.
"Kalau menurut arsip dan buku desa ini, tahun 1954 sudah ada lurah aktif. Maka, saya bisa menyimpulkan bahwa sebelum tahun itu pun Desa Ketoyan sudah ada," katanya.
Tofan menilai klaim yang menyebut Desa Ketoyan baru terbentuk pada tahun 2000-an sebagai pernyataan yang keliru dan tidak berdasar.
"Kalau ada statement yang mengatakan Desa Ketoyan baru terbentuk tahun 2000-an, berdasarkan data dan dokumen desa, itu jelas keliru dan menyesatkan," tandasnya.
Sosok Djentoe Abdul Wahab
Berdasarkan info di internet, Djentoe Abdul Wahab pernah mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 1999.
Ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali, dari Partai Golkar.
Dari hasil Pemilu 1999, Djentoe Abdul Wahab berhasil masuk daftar 45 calon terpilih DPRD Kabupaten Boyolali
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Djentoe Abdul Wahab
Lokasi KKN Jokowi
Kades Ketoyan
surabaya.tribunnews.com
Desa Ketoyan
Wahidatun
Rismon Sianipar
SURYA.co.id
Tabiat Dea Permata Staf HRD yang Ditemukan Tewas di Purwakarta, Tak Punya Masalah dengan Siapa Pun |
![]() |
---|
Rekam Jejak Joao Mota yang Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas, Baru 6 Bulan Menjabat |
![]() |
---|
Gelagat Dea Staf HRD Sebelum Tewas Terbunuh di Purwakarta, Lapor Polisi tapi Tak Ditindak |
![]() |
---|
Akhir Nasib Kepsek SD di Tangsel Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta, Terancam Sanksi Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Prada Ricard yang Dianiaya Bareng Prada Lucky, Kakak Korban: Lebih Parah Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.