Berita Viral
Terlanjur Bingung dengan Putusan MK, Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta Belum Bisa Tahun Ini
Terlanjur sejumlah sekolah swasta bingung dengan putusan MK, ternyata pendidikan gratis untuk sekolah swasta belum bisa tahun ini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terlanjur sejumlah sekolah swasta bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata pendidikan gratis untuk sekolah swasta belum bisa tahun ini.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.
Atip menegaskan, pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat diimplementasikan tahun ini.
Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengalokasikan dana guna mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan gratis.
"Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan dihitung dulu," kata Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Atip menjelaskan, pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran yang perlu dikaji lebih lanjut.
Baca juga: Terlanjur Sekolah Swasta Bingung Usai MK Putuskan Pendidikan Gratis, FSGI Usulkan Sumber Anggaran
Putusan mengenai pembebasan biaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat pra sejahtera.
Namun, pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan dukungan dana yang memadai.
"Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Disitu intinya," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berlaku untuk semua SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Artinya, pemerintah, baik pusat maupun daerah harus memastikan semua anak Indonesia mendapat akses pendidikan dasar secara gratis, tanpa terkecuali.
Pengelola sekolah swasta di Kota Surabaya mengaku setuju dengan semangat pendidikan gratis untuk semua.
Namun, ada satu pertanyaan besar yang belum terjawab, siapa yang akan membayar gaji guru dan biaya operasional sekolah?
“Kalau itu diperuntukkan untuk semua siswa, lantas siapa yang menanggung biaya operasional siswa, gaji pendidik, dan sebagainya?” tanya Wiwik Wahyuningsih, Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya.
Di Kota Surabaya, jumlah SMP swasta jauh lebih banyak dari SMP negeri.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, ada 267 SMP swasta, sedangkan SMP negeri hanya 63 sekolah.
Setiap tahun, sekitar 20.000 siswa lulusan SD masuk ke SMP swasta. Jumlah ini bahkan lebih tinggi dibanding daya tampung SMP negeri yang hanya sekitar 18.000 siswa.
Namun, berbeda dengan sekolah negeri yang biayanya ditanggung negara, sekolah swasta harus mengatur sendiri pengeluaran mereka. Termasuk untuk gaji guru dan operasional sehari-hari.
“Kalau saja minimal mereka digaji Rp 1 juta per bulan, artinya butuh Rp 20 juta per bulan,” jelas Wiwik.
Saat ini sekolah swasta memang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Tapi jumlahnya hanya Rp 100.000 per siswa per bulan, atau Rp 1,2 juta per tahun.
Jika satu sekolah punya 100 siswa, dana BOS yang masuk hanya sekitar Rp 10 juta per bulan. Padahal, untuk gaji guru saja bisa butuh dua kali lipatnya.
“Kalau muridnya ada 100 anak, bisa Rp 10 juta. Kalau di bawah 100 murid, dapat berapa? Ini akan menjadi sulit,” ujar Wiwik.
“Kalau memang pemerintah mau meng-cover semuanya, its oke,” tambahnya.
Sebagai solusi, pihak sekolah swasta menyarankan agar kebijakan gratis diberlakukan secara bertahap, dimulai dari siswa yang benar-benar tidak mampu.
“Misalnya kuota afirmasi bagi warga miskin (gamis) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa ditambah,” saran Wiwik.
Sementara itu, siswa dari keluarga mampu bisa tetap masuk sekolah swasta dengan sistem pembayaran seperti biasa.
“Prinsipnya, kami setuju kalau memang SMP swasta digratiskan. Namun dengan catatan, kami minta semua gaji pegawai, biaya operasional, alat tulis, dan sebagainya juga harus ditanggung pemerintah,” tegas Wiwik.
Pemkot: Pemerintah Tak Bisa Tanggung Semua
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan MK.
Namun, dia mengakui pemerintah tidak bisa menanggung semua biaya sekolah swasta.
“Yang pasti, kami akan memberikan intervensi sesuai aturan,” kata Cak Eri.
Untuk saat ini, bantuan dari Pemkot Surabaya hanya diberikan untuk siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin.
“Pemerintah nggak mungkin kuat. Sehingga kami akan koordinasi dulu dengan DPRD,” ujarnya.
Data dari Dinas Pendidikan mencatat ada sekitar 54.000 siswa dari keluarga kurang mampu yang menerima bantuan pendidikan di Surabaya.
Sebagian Sekolah Swasta Sudah Mandiri
Menariknya, tidak semua sekolah swasta bergantung pada bantuan pemerintah.
Beberapa di antaranya sudah mandiri karena muridnya berasal dari keluarga mampu.
Ada juga yang mendapat dukungan dari program CSR lewat skema “Orang Tua Asuh”.
“Yang mampu jangan berharap jatah orang nggak mampu. Namun bagaimana yang mampu ini justru memberikan manfaat kepada yang mampu,” kata Cak Eri.
berita viral
sekolah swasta
putusan MK tentang sekolah gratis
Mahkamah Konstitusi (MK)
pendidikan gratis SD-SMP
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Wamendikdasmen
Profesor Atip Latipulhayat
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.