Eks Ketua DPRD Jatim Hilang

Sosok Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim yang Dilaporkan Hilang Usai Dijemput 3 Orang, Pernah Dicekal KPK

Inilah rekam jejak Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa TImur yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo polisi pada Minggu (8

|
Editor: Musahadah
koladse dok.surya
HILANG - Kusnadi saat diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim. Terbaru, Kusnadi dilaporkan hilang ke polisi karena sejak Rabu (4/6/2025) tidak diketahui keberadaannya. 

Ia adalah politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur.

Pendidikan:

  • SMA Negeri Kisaran, Asahan (1977-1980)
  • Lulus tahun 1986 : S-1 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Lulus tahun 1995 : S-2 Universitas Gadjah Mada

Organisasi:

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur (2015-2019, 2019-2024)

Karier:

  • Dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019)
  • Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2019-sekarang).

Berikut rekam jejaknya: 

KORUPSI DANA HIBAH - Ketua DPRD Jatim Kusnadi menebar senyum saat berada di gedung BPKP, Rabu (25/1/2023). Ia baru-baru ini diperiksa KPK lagi.
KORUPSI DANA HIBAH - Ketua DPRD Jatim Kusnadi menebar senyum saat berada di gedung BPKP, Rabu (25/1/2023). Ia baru-baru ini diperiksa KPK lagi. (SURYA.co.id/Yusron Naufal)
  1. Diperiksa KPK

Kusnadi sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sumantri selaku petani, dan Teguh Pambudi selaku notaris sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved