Polres Pasuruan Gelar Layanan SIM Keliling Selama Juni 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya
Satlantas Polres Pasuruan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025 di Kabupaten Pasuruan, Jatim. Berikut jadwal lengkapnya →
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan Juni 2025 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Layanan SM Keliling ini, disiapkan khusus bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penyelenggaraan layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan pelayanan publik yang mudah dijangkau, cepat dan berkualitas.
Ia menegaskan, layanan SIM Keliling sengaja disiapkan di titik-titik strategis, agar bisa menjangkau masyarakat lebih luas, terutama yang tinggal di wilayah pedesaan atau jauh dari pusat kota.
“Kami ingin masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan layanan ini, mereka bisa lebih mudah mengakses pelayanan kepolisian tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” kata AKBP Jazuli di Mapolres Pasuruan, Selasa (3/6/2025).
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca, menuturkan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendorong kesadaran tertib administrasi di bidang lalu lintas.
Ia juga mengimbau warga, agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam berkendara dan tidak menunda-nunda perpanjangan SIM,
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Polres Pasuruan selama bulan Juni 2025:
- Senin: Depan Polsek Winongan, pukul 09.00 – 12.00 WIB
- Selasa: Depan Polsek Wonorejo, pukul 09.00 – 12.00 WIB
- Rabu: Kantor Lama Kecamatan Sukorejo, pukul 09.00 – 12.00 WIB
- Kamis: Depan Pos Lantas Gempol, pukul 09.00 – 12.00 WIB
Pihak kepolisian menegaskan, bahwa layanan ini tidak beroperasi pada hari libur nasional maupun cuti bersama.
Selain itu, layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, atau belum lewat masa berlaku.
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke kantor Satpas.
Adapun syarat yang harus dibawa untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi SIM lama dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Derie juga menyarankan, agar warga datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat waktu pelayanan hanya tersedia selama tiga jam setiap harinya.
“Karena waktu terbatas, kami sarankan warga datang lebih pagi agar bisa segera dilayani,” tutupnya.
Program SIM Keliling ini menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang mendukung visi Polri sebagai institusi yang presisi, profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kabupaten Pasuruan
Polres Pasuruan
layanan SIM Keliling
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan
Penggelapan Motor di Jombang Terungkap saat Razia di Bangil, Polres Pasuruan Kembalikan Motor Korban |
![]() |
---|
Coffee Morning di Polres Pasuruan, Kapolda Jatim Ingatkan Kamtibmas Jadi Syarat Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Langkah Preventif Polres Pasuruan Kota Cegah Kenakalan Remaja, Adakan Lari Malam Berhadiah |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Kurir Sabu Asal Gempol, Polisi Sita 161 Gram Sabu |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, Bupati dan Wabup Pasuruan Tabur Bunga di TMP Bangil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.