Berita Viral

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Simak Besarannya dan Cara Mendaftar

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Simak Besarannya dan Cara Mendaftar 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Instagram Kemenkop
Foto iluatrasi pengurus Koperasi Merah Putih. Besaran gaji pegawai pengurus Koperasi Merah Putih jadi pertanyaan. 

SURYA.CO.ID – Berapa besaran gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Pertanyaan ini tengah jadi sorotan masyarakat. 

Bahkan, kata kunci seperti “gaji pengawas koperasi merah putih” dan “gaji pengurus koperasi” menjadi pencarian populer di Google pada Senin (26/5/2025). 

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp 8 juta per bulan. 

Sementara itu, gaji pengawas Koperasi Merah Putih disebut-sebut dapat mencapai angka Rp 15 juta. 

Namun, perlu dicatat bahwa klaim besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. 

Belum Ada Standar Resmi 

Hingga kini, tidak ada ketentuan resmi dari pemerintah yang menetapkan standar besaran gaji bagi pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa gaji pegawai Koperasi Merah Putoh bergantung pada kesepakatan internal koperasi. 

“Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu,” tegasnya. 

Adi juga menekankan bahwa koperasi seharusnya dimulai dengan menetapkan jenis usaha yang akan dijalankan. 

Setelah usaha berjalan, barulah persoalan seperti operasional dan gaji bisa dibahas. 

“Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain,” tambahnya. 

Pernyataan ini memperjelas bahwa Kementerian Koperasi tidak menetapkan nominal gaji, karena setiap koperasi memiliki otonomi sendiri dalam menentukan hal tersebut. 

Struktur Pengurus dan Pengawas 

Setiap Koperasi Merah Putih nantinya akan memiliki: 

Minimal 3 orang pengawas 

Minimal 5 orang pengurus

Jumlah tersebut bisa bertambah, tergantung kebutuhan dan kesepakatan koperasi masing-masing. 

Bagaimana Perkembangan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah menargetkan pembentukan 84.048 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Setiap koperasi akan didukung dana awal sebesar Rp 3 hingga Rp 5 miliar. 

Peluncuran program ini direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. 

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa struktur awal koperasi sudah ditetapkan. 

"Ditargetkan bulan Juli sudah terbentuk koperasinya plus pengurus, ada pengawas minimal 3 orang dan pengurus minimal 5 orang, sedangkan anggota sebanyak-banyaknya,” ujarnya. 

Program ini diharapkan bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan, terutama di pedesaan. 

Jenis usaha koperasi mencakup: 

Simpan pinjam 

Pengadaan sembako 

Klinik desa 

Logistik desa 

Bagaimana Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih

Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Akses Situs Resmi 

Kunjungi laman kopdesmerahputih.kop.id melalui perangkat yang terhubung internet. 

2. Pilih Skema Koperasi 

Tersedia tiga pilihan: 

Mendirikan koperasi baru 

Mengembangkan koperasi yang sudah ada 

Merevitalisasi koperasi tidak aktif

3. Isi Formulir Pendaftaran 

Lengkapi data koperasi, seperti: 

Nama koperasi 

Alamat 

Struktur organisasi 

Jenis usaha 

Identitas wilayah

4. Unggah Dokumen Pendukung 

Siapkan dan unggah dokumen berikut: 

Akta pendirian koperasi dari notaris 

Berita acara musyawarah desa 

Berita acara rapat anggota tahunan

5. Kirim Permohonan 

Setelah data lengkap, klik “Daftar Sekarang” untuk mengirim permohonan ke sistem nasional. 

6. Ketentuan Nama Koperasi 

Gunakan nama sesuai pedoman, misalnya: 

Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa] 

Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan] 

Jika perlu, bisa ditambahkan nama kecamatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved