Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Tak Terkecoh Niat Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah Eks Karyawan, Eri Cahyadi Mau Proses Hukum Tuntas
Eri Cahyadi tetap meminta proses hukum kasus penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana itu diusut tuntas, meskipun ijazah dikembalikan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I SURABAYA - Niat pemilik UD Sentosa Jan Hwa Diana mengembalikan ijazah dan barang berharga milik eks karyawan yang ditahannya, tak membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkecoh.
Eri Cahyadi tetap meminta proses hukum kasus penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana itu diusut tuntas.
Cak Eri, panggilan akrab Eri Cahyadi mengatakan, sekali pun pihak Jan Hwa Diana ingin mengembalikan ijazah eks-karyawan UD Sentoso, hal tersebut tak akan menghentikan proses hukum yang sudah masuk di kepolisian.
Cak Eri membeber sejumlah alasan yang membuat pihaknya harus membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas.
Menurutnya, pemkot sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian antara Sentoso Seal dengan para karyawan dengan cara kekeluargaan, namun pihak Jan Hwa Diana tidak kooperatif.
• Alasan Polda Jatim Tolak KTP hingga Buku Nikah Karyawan Sentosa Seal yang Diserahkan Jan Hwa Diana
Pada sejumlah mediasi, Jan Hwa terus membantah telah menahan ijazah maupun dokumen lain milik karyawan sebagai jaminan.
"Ketika saya dulu tidak melaporkan (mendampingi pelaporan) ke polisi, hanya gaduh saja, antara saya dengan PT-nya Diana, antara Cak Ji (Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya) dengan PT-nya Diana, apakah pernah terjadi seperti ini (niat mengembalikan dokumen karyawan)?," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya.
"Balik lagi, Surabaya ini dibangun dengan rasa saling menghormati. Ketika Cak Ji mengungkap, viral sampek endi-endi (sampai mana-mana), tapi nggak selesai. Kemudian saya turun, bertemu Diana, juga nggak mari-mari (tidak selesai-selesai). Akhirnya, aku ngomong Karo Cak Ji (berdiskusi dengan Cak Ji), saya sepakat mengantarkan para karyawan laporan ke Polda Jatim," kata Cak Eri.
Pendampingan hukum kepada eks-karyawan berjalan seiring dengan penyegelan UD Sentoso Seal di kawasan pergudangan Margomulyo.
Dengan upaya ini, pemerintah berharap masalah ini bisa terungkap dan memberikan solusi serta pelajaran kepada pengusaha lain.
Wali Kota mengingatkan, bahwa penyelesaian secara hukum menjadi langkah terakhir apabila proses mediasi berakhir buntu.
"Akhirnya, (Sentoso Seal) saya tutup (segel), saja juga antarkan anak-anak (eks karyawan) untuk melaporkan," tandasnya.
Selain tak kooperatif, sikap Jan Hwa Diana yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan lamanya pengurusan perizinan juga disayangkan.
Menurut Cak Eri, seharusnya pihak Diana fokus pada penyelesaian administrasi perizinan yang dilakukan secara online tersebut.
"Mari ngono aku dilaporne maneh ning Ombudsman perkoro nggak ngetokne izin (Setelahnya, saya dilaporkan ke Ombudsman karena tidak menerbitkan izin). Gawe gaduh maneh (Lagi-lagi membuat gaduh). Padahal kalau mau taat, lengkap, kita izinkan. Misalnya izin untuk membuka segel untuk memperbaiki listrik saja kami bukakan, tapi ternyata malah dipakai lagi untuk operasional," tandasnya.
Karenanya, Wali Kota Eri tetap mendukung penyelesaian perkara tersebut secara hukum.
"Biarkan itu berlanjut. Sekalipun ingin dikembalikan, biarkan berlanjut. Siapapun yang ingin membuat gaduh, pasti berhadapan dengan Pemerintah. Kita tidak akan tinggal diam kalau ada yang menyakiti warga Surabaya," tegas pria asli Surabaya ini.
Sekalipun demikian, pada waktu dekat Wali Kota Eri akan berkordinasi dengan kepolisian untuk menjajaki kemungkinan pengembalian ijazah kepada para karyawan lebih cepat.
"Apakah mungkin ijazah ini bisa diminta kembali, sehingga ijazah ini bisa digunakan teman-teman [karyawan] untuk melamar [pekerjaan] lagi? Kami akan koordinasikan sebab saat ini memang ijazah tersebut menjadi barang bukti," katanya.
Jan Hwa Diana Minta Maaf hingga Siap Beri Ganti Rugi
Setelah bersikukuh tak menahan ijazah eks karyawannya, Jan Hwa Diana akhirnya mengaku.
Dia menyerahkan 108 ijazah eks karyawan yang ditahan di rumahnyake polisi.
Jan Hwa Diana juga berencana mengembalikan sejumlah dokumen berharga seperti KTP, KK, SKCK, buku nikah hingga SIM milik eks karyawan yang ditahan.
Jan Hwa Diana juga membuat surat permohonan maaf terbuka ke eks karyawannya.
Tak hanya meminta maaf, dalam surat tertanggal 17 Mei 2025 itu, Jan Hwa Diana juga siap memberikan kompensasi kepada eks karyawannya.
Jan Hwa Diana memastikan surat pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun.
Berikut isi lengkap surat pernyataan Jan Hwa Diana:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Jan Hwa Diana
Umur: 47 tahun
Alamat: Pradah Permai
Baca juga: Alasan Armuji Tolak Bantu Jan Hwa Diana Kembalikan KTP hingga Buku Nikah Eks Karyawan, Ini Sarannya
Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang saya sengaja maupun tidak saya sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim. Saya meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat jasmani rohani tanda ada paksaan dari pihak manapun.
Surabaya, 17 Mei 2025
Jan Hwa Diana
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja sempat membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat ditemui di di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Selasa (26/5/2025).
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok usai membacakan isi surat tulisan tangan Diana.
“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.
Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan.
“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi.
“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
Armuji Enggan Membantu

Sebelumnya, Elok bermaksud meminta bantuan Armuji untuk mengembalikan dokumen berharga milik eks karyawan Diana.
Hal itu dilakukan setelah pihak polisi tidak berkenan menerima dokumen itu.
“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian 108 ijazah, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim tapi pihaknya gak berkenan menerima karena gak berkaitan dengan perkara,” jelas Elok.
Oleh karenanya, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait apa langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
“Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami kesini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” ujar dia.
Terkait hal ini, Armuji justru menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.
Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.
“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.
Dalam pertemuan itu, Elok juga mengungkap motif pemilik CV Sentoso Seal tersebut menahan ijazah para karyawannya.
Elok menyampaikan, Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya sebagai tindakan preventif terhadap sejumlah barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawannya agar tidak dicuri.
“Karena para pekerja ini diberikan inventaris yang bisa dibawa pulang, contohnya laptop dan motor, nah beliau ini ketakutan kalau inventaris itu dicuri,” kata Elok.
“Akhirnya beliau mengambil inisiatif tersebut karena sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, selain mantan pekerja yang ditahan karena membawa inventaris dari tempat usaha Bu Diana,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jan Hwa Diana Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Kapan Diajukan?"
Jan Hwa Diana
Jan Hwa Diana Tersangka
Eri Cahyadi
kasus penahanan ijazah karyawan
jan hwa diana minta maaf
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.