Disdik Tuban Larang Pungutan Untuk Wisuda dan Study Tour, Seragam dan Buku Diserahkan ke Orangtua
Peringatan itu berupa larangan melakukan pungutan ke wali murid atau orangtua untuk dua kegiatan di atas, Senin (26/5/2025).
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TUBAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban sudah sejak awal memberi rambu-rambu kepada semua sekolah mengenai larangan penyelenggaraan study tour dan wisuda di akhir tahun ajaran semester genap.
Peringatan itu berupa larangan melakukan pungutan ke wali murid atau orangtua untuk dua kegiatan di atas, Senin (26/5/2025).
Kepala Disdik Tuban, Abdul Rakhmat menjelaskan saat ini kegiatan seremonial seperti wisuda atau pelepasan siswa, harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak memaksa.
“Untuk acara wisuda laksanakan secara sederhana dan yang terpenting jangan paksaan ke wali murid,” ujar Rakhmat.
Selain acara wisuda, Disdik juga mengimbau agar kegiatan seperti study tour, outdoor learning, dan studi banding ke luar kota, dibatasi secara selektif. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam sekolah dan buku pelajaran diserahkan kepada orangtua/wali murid,” tegasnya.
Tidak hanya acara-acara seremonial dan kegiatan luar kota, Rakhmat menambahkan nantinya di tahun ajaran baru, sekolah juga dilarang menarik iuran untuk pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebab LKS harus diganti buku pendamping belajar yang disusun oleh guru dan didigitalisasi.
Tidak sampai di situ, pungutan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah juga dilarang keras oleh Dinas Pendidikan Tuban. “Pembangunan sarana dan prasarana sekolah bisa memaksimalkan dana BOS,” pungkasnya.
Jika nantinya pungutan ini di jumpai oleh wali murid, Rakhmat mengimbau agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan agar bisa ditindaklanjuti. *****
Disdik Tuban
study tour
wisuda sekolah
larang study tour dan wisuda
pungutan liar (pungli)
sekolah larang pungutan
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
larangan study tour
pungutan sekolah di Tuban
Tuban
Ada Gelaran Tuban Specta Night Carnival 2025, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ojol di Tuban Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan, Tuding Akibat Arogansi Aparat |
![]() |
---|
UMK Tuban Cuma Rp 3 Juta, Tapi Tunjangan Rumah Anggota DPRD Capai Rp 11 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Respons Pemkab Tuban Soal Banjir Rendam Sawah Petani Plumpang |
![]() |
---|
Ubhara Surabaya Kembangkan Mesin Penggiling Terasi Berbasis Teknologi Industri 4.0 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.