Bupati Tulungagung Rombak Sepertiga Kepala OPD, Loyalitas Pada Pimpinan Jadi Pertimbangan

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo akan menggeser atau mutasi sepertiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/David Yohannes
MEROMBAK KEPALA OPD - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengatakan akan merombak sepertiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Salah satu pertimbangan mutasi ini adalah loyalitas pada pimpinan, serta hasil uji kompetensi. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo akan menggeser atau mutasi sepertiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mutasi ini yang pertama dilakukan sejak Gatut Sunu menjabat sebagai Bupati.

Rencana ini akan dilaksanakan setidaknya awal bulan Juni 2025 ini.

"Insyaallah awal bulan depan. Saya sampaikan, semua clear tanpa mahar, nol rupiah" jelas Gatut Sunu.

Sebelumnya para Kepala OPD telah mengikuti uji kompetensi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Surabaya.

Hasil uji kompetensi ini yang digunakan untuk dasar melakukan mutasi jabatan.

Gatut Sunu menyebut, pergeseran sesuai dengan kapasitas dan kualitas, serta loyalitas pada pimpinan.

"Terutama yang loyal pada pimpinan. Sepertiganya kita rombak," tegas Gatut Sunu.

Diakui Gatut Sunu, perubahan pimpinan pasti diikuti perubahan gaya kepemimpinan.

Dirinya mempunyai gaya memimpin yang berbeda dengan bupati sebelumnya.

Sebelumnya sudah ada proses interview kepada para kepala OPD untuk menentukan sikap.

"Setelah interview kami amati dari beberapa OPD, apakah sudah ada perubahan sikap untuk bisa tegak lurus dengan pimpinan atau tidak," katanya.

Setelah mutasi, Bupati juga akan mengisi jabatan 9 pejabat eselon II yang kosong.

Nantinya akan dilakukan lelang jabatan (open bidding) dari pejabat eselon III yang memenuhi syarat.

Dengan demikian pengisian 9 jabatan eselon 2 ini dilakukan lewat proses kaderisasi atau promosi.

Mereka bisa dari camat, kepala bagian bahkan dari kepala bidang.

Syaratnya sudah ikut Diklat Pimpinan Tingkat III, menduduki jabatan administrator eselon III minimal 2 tahun, berkelakuan baik dalam SKP 2 tahun terakhir, dan taat membuat Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara (LHKPN). 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved