Berita Viral

Buntut Jan Hwa Diana Tersangka dan 108 Ijazah Ditemukan, Eks Karyawan Tagih Barang Berharga Lainnya

Setelah polisi menemukan 108 ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal di rumah Jan Hwa Diana, kini para korban mempertanyakan barang berharga lainnya.

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/luhur pambudi
SUKA CITA KORBAN - Penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penahanan ijazah disambut suka cita eks karyawan. Mereka menuntut barang berharga lain dikembalikan. 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Setelah polisi menemukan 108 ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal di rumah Jan Hwa Diana, kini para korban mempertanyakan barang berharga lainnya. 

Seperti diketahui, selain melaporkan penahanan ijazah, eks karyawan UD Sentosa Seal itu juga melaporkan dugaan penghilangan barang seperti SKCK, SIM, dan KTP. 

Kuasa hukum para karyawan, Krisnu Wahyuono akan mempertanyakan hal itu ke penyidik.

"Nanti kami tanyakan juga di pihak penyidik, apakah itu barang juga ada atau bagaimana," ujar Krisnu dikutip dari kompas.com, Jumat (23/5/2025).

Dikatakan Krisnu, para karyawan merasa lega dengan penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dan ditemukannya 108 ijazah karyawan.  

Baca juga: Jan Hwa Diana Bohongi 4 Tokoh Sebelum Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, Ada Gubernur hingga Wamen

"Ya, teman-teman lega lah, sedikit lega. Membuka titik terang lah ya," ujarnya. 

"Kami bersyukur nih akhirnya mungkin dibantu dari pihak-pihak, akhirnya Diana mengakui dan menyerahkan itu, menyerahkan ijazah maksud saya," tambah Krisnu. 

Krisnu berharap pihak-pihak lain yang terlibat kasus ini bisa ditetapkan tersangka. 

Selain Diana, para korban juga melaporkan suaminya, Handy, dan staf HRD bernama Veronika. 

Namun, hingga saat ini, hanya Diana yang ditetapkan sebagai tersangka.

Para karyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim penyidik.

"Ya kami ikuti proses hukum aja, kami juga tidak berani bilang seperti apa ya, harapannya kami pihak-pihak yang terkait itu terus serta nanti," pungkasnya. 

Di bagian lain, penemuan 108 ijazah disambut suka cita para karyawan lainnya. 

Temuan ini menjawab teka-teki keberadaan ijazah eks karyawan UD Sentosa Seal yang terus disangkal Jan Hwa Diana.

Dengan temuan ini harapan eks karyawan untuk mendapatkan kembali ijazahnya terbuka lebar. 

Saking gembiranya, seorang karyawan Nila Handiani langsung mengabarkan hal itu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Nila Handiani adalah orang yang pertama mengadukan tentang penahanan ijazah itu ke Armuji

Nila juga yang kali pertama melaporkan hal itu ke Polres Tanjung Perak sebelum akhirnya kasus ditangani Polda Jatim.     

"Kemarin ada Nila hubungi saya, kasih tahu masalah (ditemukannya 108 ijazah) ini," kata Armuji ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, kata Armuji, Nila menceritakan perasaan teman-temannya setelah ditemukannya surat tersebut. 

Sebab, mereka dari awal sudah berjuang agar kasus penahanan ijazah bisa diungkap.

"Artinya harapan mantan pekerja (Sentoso Seal) ini, mereka mempunyai suatu kebanggaan karena ijazahnya sudah bisa kembali," ucapnya.

"Jadi Nila dan teman-temannya yang melapor ke saya, mereka sudah lega karena ijazahnya sudah ditemukan," katanya. 

Dengan demikian, Armuji mengimbau para karyawan yang ijazahnya sudah ditahan agar segera melapor ke posko yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).

"Harapan kita, memang ada beberapa waktu lalu ada yang masih menahan ijazah, langsung kita sarankan datang ke posko pengaduan yang ditangani langsung Disperinaker," ujarnya.

"Pemkot tetap membuka posko pengaduan, apabila ada warga kita yang masih belum dikembalikan, sedangkan mereka sudah resign," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus ini pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang. 

Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana. 

Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang. 

Baca juga: Akhir Nasib Jan Hwa Diana yang Kini Jadi Tersangka 2 Kasus Berbeda, Ini Hukuman yang Menantinya

Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi.

Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya. 

"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Berikut duduk perkara kasus ini: 

  1. Karyawan lapor Armuji

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, permasalahan penahanan ijazah tersebut bermula saat eks karyawan UD Sentosa Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Keluhan ini mendorong Armuji melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS pada (09/04/2025).

Namun, ia mengaku dihalangi masuk dan malah dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan. 

"Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu. Bahkan saya tidak dianggap sebagai Wakil Wali Kota. Ini sangat disayangkan," ujar Armuji.

Tak terima dituduh, Armuji menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum. 

"Saya ini Wakil Wali Kota Surabaya, kok dibilang penipu. Saya akan tempuh jalur hukum juga," katanya dalam unggahan Instagram, 11 April 2025. 

2. Diana laporkan Armuji ke polisi

Sebaliknya, Diana justru lebih dulu melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Diana tak terima karena sidak tersebut disiarkan melalui channel youtube Armuji.

"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Diana juga merasa ucapan Cak Ji-sapaan akrab Armuji, yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.

Diana menegaskan, pekerjaanya tidak berhubungan dengan tuduhan tersebut. 

"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam."

"Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia. 

Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).

"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.

Laporan Diana ke Armuji justru menimbulkan gejolak di Surabaya.  

Warga Surabaya marah atas ulah Diana. Barisan Pengacara Surabaya Senin (14/4/2025) ramai-ramai akan memberikan dukungan dan siap memberi bantuan hukum untuk Wawali Cak Ji.

3. Bohongi Wamenaker

WAMENAKER TAK DIHARGAI - Tangkap layar video Wamenaker Imanuel Ebenzer saat sidang perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya, Kamis (17/4/2025).
WAMENAKER TAK DIHARGAI - Tangkap layar video Wamenaker Imanuel Ebenzer saat sidang perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya, Kamis (17/4/2025). (youtube SURYA.co.id)

Polemik penahanan ijazah di UD Sentosa Seal memantik reaksi Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) untuk sidak ke UD Sentosa Seal

Namun, Noel yang datang bersama Armuji justru mendapat reaksi yang tidak baik dari Jan Hwa Diana

Pada mulanya, Noel dan Armuji tidak dipersilakan masuk melalui pintu utama.

Hanya pintu samping yang dibuka, dan sejumlah orang pun masuk secara berdesakan.

Kedatangan perwakilan negara yang lengkap itu, ternyata tetap tidak membuat Diana memberi keterangan dengan baik.

Diana ngotot tidak mengenal eks karyawan yang mengaku ditahan ijazahnya. 

Bahkan, Diana menolak jika mereka adalah bekas karyawannya. 

Kebohongan Diana semakin tampak saat Noel menanyakan tentang karyawan bernama Vero.

Diana mengatakan Vero telah resign alias keluar dari perusahaannya. 

Namun hal ini tidak membuat Noel langsung percaya. 

Dia meminta petugasnya untuk mencari keberadaan Vero di sekitar lokasi perusahaan. 

Ternyata, Vero ada di ruangan lain perusahaan ini. 

Vero pun dihadirkan di pertemuan tersebut.

Melihat hal ini, Diana kembali berkilah.

Dia beralasan Vero sudah resign, tapi masih diperbolehkan berkunjung ke perusahaan. 

"Pak, kalau Veronica nya sudah resign, gak boleh main-main kesini. Boleh kan?," elaknya. 

Saat bertemu dengan Menaker dan Armuji, Diana langsung membantah telah menahan ijazah karyawannya. 

Dia bahkan mengaku difitnah.  

"Saya gak nahan. boleh orang memfitnah saya. Ini kan negara hukum," katanya di depan Noel dikutip dari video yang diunggah di akun media sosial Armuji

Karena Diana dan Vero terus ngeyel, Noel akhirnya menyanggupi membayar ijazah yang ditahan itu dengan uangnya, namun Diana dan Vero tak bergeming. 

Keduanya bersikukuh tak ada penahanan ijazah. 

Karena tak ada titik temu, akhirnya baik Noel maupun perwakilan polisi dan Armuji sepakat menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

Ditemui usai pertemuan, Noel mengaku tidak dihargai. 

"Tidak kooperatif. Kita sebagai negara tidak dihargai. Saya pikir Pak Wawali saja yang tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai," kesal Wamenaker Immanuel dengan nada kecewa.

4. Dilaporkan puluhan eks karyawan hingga jadi tersangka

Puncak polemik ini akhirnya puluhan eks karyawan yang ijazahnya ditahan melapor ke Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan, Diana terus membantah telah menahan ijazah karyawan dan ngotot tak memberi perintah stad atau HRD untuk menyita ijazah karyawan.

Kendati demikian, lanjut Farman, pihaknya tetap tak kehabisan akal untuk mencari alat bukti yang bakal membuktikan keterlibatan Diana serta suaminya dalam penyitaan ijazah tersebut. 

Akhirnya didapati satu ijazah yang ditahan si brankas UD Sentosa Seal saat penggeledahan Kamis (15/5/2025) malam.

Penggeledahan berlanjut di rumah Jan Hwa Diana, dan didapati lebih dari 108 ijazah eks karyawan di sana. 

Kini, polisi masih mendalami kasus ini, dan memungkinkan adanya tambahan tersangka baru. 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved