Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Terungkap Kelakuan Jan Hwa Diana Ternyata Tak Cuma Penggelapan Ijazah, Nekat Lakukan 2 Hal Ini Juga

Jan Hwa Diana jadi tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan, Kamis (22/5/2025) malam. Ternyata juga lakukan 2 aksi kriminal ini.

Kolaseu SURYA.co.id dan Kompas.com
TERSANGKA LAGI - Jan Hwa Diana (kanan) kini jadi tersangka kasus penggelapan ijazah. Ratusan ijazah eks karyawan ditemuka (kiri). 

Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. 

Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan.

"Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya.

Terkait dengan klaim pihak Jan Hwa Diana yang mengatakan Pemkot akan menerbitkan TDG pada 2 Mei 2025 pasca berkas lengkap pada 30 April, Lasidi membantah.

Menurutnya, pengurusan perizinan akan mudah dan cepat apabila seluruh berkas lengkap. 

Sebaliknya, apabila pemohon tidak segera melakukan pembetulan, maka proses pengajuan perizinan juga berhenti.

"Semua sudah by system. Kalau sudah lengkap, maka sudah ada notifikasinya. Kalau pun belum, juga jelas apa saja yang belum lengkap. Ketika mengurus izin, juga tidak ada kontak langsung antara pemohon dengan petugas kami. Semua lewat platform tersebut," tandas Lasidi.

Tanpa kepemilikan TDG, maka gudang Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 tetap tersegel.

Seluruh aktivitas pekerjaan dan produksi yang ada di dalamnya juga berhenti.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved