Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Ratusan Ijazah Ditemukan di Rumah Jan Hwa Diana, Polda Jatim : Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal perusahaan milik Jan Hwa Diana berpotensi bertambah. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Jan Hwa Diana saat dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Jan Hwa Diana baru saja dijemput penyidik Polda Jatim dari Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya

Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye itu, tampak dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang. 

Namun, Diana tetap saja memilih bungkam meskipun dicecar berbagai pertanyaan dari belasan awak media yang sudah menunggunya sejak siang. 

Sebelumnya, Diana sudah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan yang kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya

Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephanus, di Surabaya

Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. 

Bahkan keduanya sudah menjalani proses penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya, sejak Jumat (9/5/2025).

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved