Berita Viral
Besaran Gaji Guru Supriyani Setelah Resmi Jadi PPPK, Dulu Cuma Dapat Gaji Rp 300 Ribu per 3 Bulan
Terungkap besaran gaji yang diterima guru Supriyani setelah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap besaran gaji yang diterima guru Supriyani setelah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji guru Supriyani tentu berbeda jauh saat dirinya masih menjadi guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Saat masih menjadi guru honorer, Guru Supriyani hanya menerima Rp 300 ribu setiap bulan.
Pembayaran gaji itu pun dibayar tiga bulan sekali.
Kini, guru Supriyani mengaku, gajinya sudah mencapai angka Rp 3 juta.
"Gaji sebulan alhamdulilah sudah bisa terima sekitar Rp 3 juta lebih," katanya.
Baca juga: Sosok Wakil Ketua KPAI yang Desak Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer Dihentikan
Diketahui, guru Supriyani akhirnya SK Pengangkatan PPPK bersama 650 ASN lainnya di Konawe Selatan yang diberikan langsung Bupati Irham Kalenggo, Senin (19/5/2025).
Momen ini berkesan bagi Supriyani yang sudah menunggu selama 16 tahun.
"Perasaanya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," ungkapnya melalui telepon, Selasa (20/5/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra..
Supriyani mengungkapkan dengan berstatus PPPK, dirinya akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.
Apalagi di dalam SK itu dirinya dikontrak selama setahun sebagai PPPK kemudian diperpanjang selama 5 tahun jika menunjukan kinerja yang baik.
Supriyani terharu ketika mengingat perjuangannya mendapat status PPPK.
Dirinya sempat berurusan dengan hukum karena dituding menganiaya anak polisi berinisial Aipda WH.
1. 16 Tahun Honorer
Dalam wawancara dengan Tribun Sultra (grup SURYA.CO.ID), guru Supriyani mengaku dirinya sudah lama mengabdi sebagai guru honorer.
"Udah sekitar 16 tahun," ucap Supriyani, dikutip dari Youtube Tribun Sultra.
Di usianya yang kali ini menginjak 36 tahun, Supriyani mengungkap awal mula dirinya menjadi guru honorer.
"36," ucap Supriyani menyebutkan usianya saat ini.
Baca juga: Besaran Gaji Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung yang Siap Beli Saham Persib Pakai Uang Pribadi
"Iya begitu lulus SMA, daftar kuliah tuh langsung masuk honor, jadi sambil kuliah sambil honor," ucap Supriyani.
Supriyani tampak menjelaskan jika dirinya telah menjadi guru honorer setelah lulus SMA dan saat dirinya masih berkuliah hingga saat ini.
Ia kemudian tampak mengungkapkan besaran gaji yang ia terima selama mengabdi menjadi seorang guru honorer.
"300 itu pun sekarang, kalau yang dulu awal honor itu masih 200 terus kasih naik ke 250, dan sampai sekarang 300," ucap Supriyani menjelaskan besaran gaji yang ia terima hingga mengalami sejumlah kenaikan.
"Iya, per bulan. Cuma kadang bayarnya tri wulan satu kali," ungkapnya.
Supriyani mengaku sudah beberapa kali mencoba ikut seleksi CPNS maupun PPPK, namun selalu gagal.
2. Ikut UP PPG di tengah proses persidangan
Di tengah menjalani persidangan kasus tuduhan menganiaya siswanya, guru Supriyani menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari, Sultra, Rabu (20/11/2024).
Tes UP PPG yang merupakan satu bagian dari seleksi PPPK itu dilakukan Supriyani di rumah keluarganya di Kendari.
Guru Supriyani tampak mengenakan baju putih dengan celana hitam.
Baca juga: Usai Sukses Bikin Program Barak Militer, Dedi Mulyadi Buat Gebrakan Baru untuk Siswa: Jam Malam

Ia menjalani proses seleksi mulai pukul 13.32 WITA dan selesai sekira pukul 16.43 WITA atau sekitar tiga jam lamanya.
Terlihat pula seorang pendamping yang membantu proses tes UP PPG Supriyani.
Dalam uji pengetahuan ini, dia harus fokus mengerjakan soal dalam waktu yang sudah ditentukan.
Supriyani pun lantas menemui awak media dan menceritakan proses seleksi yang dijalaninya.
"Tes UP PPG ini dilakukan secara online, uji pengetahuan ini kami mengerjakan soal 50 nomor untuk pilihan ganda, waktunya 120 menit," ujar Supriyani usai menjalani tes.
"Kalau ujian essai itu ada 4 nomor dikerjakan 30 menit," lanjutnya.
Supriyani menyampaikan tes UP PPG ini setelah menyelesaikan tahapan tes Uji Kinerja (UKin) seperti mengajar di kelas.
"Jadi sebelumnya itu ada tes UKin, seperti kemarin, saya pulang pergi mengajar di kelas di SDN 4 Baito," ungkapnya.
Ia mengaku sempat panik sebelum tes tersebut dimulai tadi siang. Kepanikan karena akses jaringan sempat terputus jelang tes dimulai.
"Pas mau mulai tadi jaringan hilang. Panik tadi langsung lari ke rumah ponakan yang ada wifi-nya," ujar Supriyani.
Baca juga: 27 Tahun Nikah Tak Punya Anak, Pria di Bali Nuruti Petunjuk Dukun, Disuruh Mencuri, Ini Endingnya
Usai tes ini, kata Supriyani, dirinya akan mennunggu hasil diumumkan pada 17 Desember 2024 mendatang.
"Harapan saya dengan tes UKin dan Up PPG ini saya bisa dapat nilai yang memuaskan dan bisa lulus," ungkap Supriyani.
3. Dijanjikan Mendikdasmen
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani."
"Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.
Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.
Baca juga: Kisah Cecep Diundang Arab Untuk Haji Berkat Aksi Sukarela Bersih-bersih Masjid, 3 Kali Umroh Gratis
4. Lolos PPG
Supriyani akhirnya dinyatakan lulus ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ia menjadi salah satu dari 307.783 peserta yang mengikuti seleksi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) periode empat tahun 2024.
Kelulusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5710/B/GT.00.02/2024.
Kelulusannya ini menjadi titik terang atas perjuangannya selama 16 tahun sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.
Juga buah dari kesabaran dan kerja keras dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap Aipda WH.
Supriyani menceritakan perjuangannya mempersiapkan diri untuk PPG, meski harus menghadapi berbagai tekanan.
"Selama tiga bulan belajar mandiri online, saya menghadapi rintangan yang luar biasa. Tapi alhamdulillah, ada hasil yang luar biasa juga dari Allah SWT," ujarnya penuh syukur, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.
Kelulusan PPG ini menjadi momentum bahagia bagi Supriyani setelah menjalani masa-masa sulit.
Kini, ia hanya tinggal menunggu hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diikutinya pada 12 Desember 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
5. Tak lulus PPPK tahap 1, dijanjikan tahap 2
Kabar tidak lulusnya dia dalam seleksi P3K diketahui pada Rabu (8/1/2024) malam.
"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L."
"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," ungkap Supriyani saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (9/1/2025).
Supriyani mengatakan nama-nama untuk 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan kebanyakan yang lulus honorer K2.
Meski sedih tidak lulus seleksi PPPK 2024, tetapi dia akan tetap mengajar atau mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito.
"Sedih juga sih sudah 16 tahun honor. Ini yang dinanti-nanti ya belum ada rezeki juga. Tapi tetap semangat mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah," ungkap Supriyani.
Terkait janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang akan meluluskan dia melalui jalur afirmasi, diakui Supriyani hal itu memang pernah disampaikan langsung pihak kementerian, ketika dirinya masih menjalani sidang atas tuduhan memukuli anak polisi beberapa waktu lalu.
"Iya memang pernah dijanji, katanya mau dikasih afirmasi kelulusan PPPK. Tapi sampai sekarang juga belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD soal itu," ungkapnya.
"Jadi mungkin insyaAllah ke depannya ada rezeki ikut tes lagi," tutur Supriyani.
Belakangan, Mendikdasmen mengirimkan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani ke rumah Supriyani.
Nunuk memastikan Supriyani akan memberikan afirmasi khusus diseleksi PPPK tahap dua yang dibuka bulan ini.
6. Lulus Tanpa Tes
Guru Supriyani akhirnya bisa bernapas lega karena Mendikdasmen menepati janjinya terkait kelulusan PPPK.
Pemerintah langsung bergerak cepat meluluskan guru Supriyani melalui PPPK Jalur Khusus.
Hal ini tampak dari Menpan RB yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kuota khusus untuk guru Supriyani.
SK KemenPAN RB kuota khusus untuk guru honorer Supriyani setelah Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjanjikan Supriyani lulus seleksi PPPK jalur afirmasi.
Janji ini ditepati Menteri Abdul Mu'ti setelah Supriyani dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Guru Tahap I Tahun 2024.
Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara atau Reformasi Birokrasi tentang formasi khusus PPPK guru untuk Supriyani diterima langung Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani Kamis (16/1/2024).
Melalui SK itu, Supriyani nantinya akan lulus PPPK guru tanpa seleksi di Tahap II rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Hal ini juga dibenarkan kuasa hukum guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun di SDN 4 Baito Konawe Selatan tersebut, Andri Darmawan.
"Iya formasi khusus," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025), melansir dari Tribun Sultra.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kemendikdasmen, KemenPAN RB, dan Pemda Konawe Selatan yang telah bekerja sama membantu kelulusan Supriyani.
Menurutnya, keputusan tersebut sebagai bukti janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang pernah menjanjikan lolos seleksi PPPK untuk guru Supriyani.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan dan KemenPAN RB dan Pemda Konsel sehingga Ibu Supriyani bisa diberikan formasi khusus untuk lolos PPPK," ujarnya.
"Akhirnya janji pemerintah bisa ditepati untuk ibu Supriyani," pungkas Andri.
Ungkapan yang sama juga disampaikan Supriyani yang mendapat kuota khusus PPPK guru dari MenPAN RB.
Supriyani mengaku senang karena Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menepati janji untuk meluluskan dirinya meski sebelumnya tidak lulus seleksi PPPK guru Tahap I untuk Konawe Selatan.
"Alhamdulillah sangat senang mas, Pak Menteri sudah menepati janji telah memberikan afirmasi khusus PPPK untuk saya," katanya melalui pesan seluler.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Menteri Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah, Ibu Dirjen, Bapak Bupati Konawe Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, dan organisasi-organisasi lain yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu, yang sudah banyak membantu saya mewujudkan impian yang selama ini saya inginkan. Sekali lagi terima kasih saya ucapkan," ungkap Supriyani.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Baca juga: Kondisi Eggy Sudjana Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kini Sakit Kanker, Telanjur Dilaporkan Balik
berita viral
Guru Supriyani
PPPK
Konawe Selatan
Aipda WH
Guru Supriyani Lolos PPPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Akhir Nasib Mahasiswi UGM Menangis Didenda Rp 5 Juta karena Telat Kembalikan Buku, Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Akhir Kasus Ismanto Buruh Jahit yang NIK Dicuri hingga Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Kini Lega |
![]() |
---|
Berkaca dari Kasus Ismanto Buruh di Pekalongan, Begini Cara Cegah NIK Dicuri dan Disalahgunakan |
![]() |
---|
Masa Lalu Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior: 7 Kali Gagal Tes TNI, Baru 2 Bulan Jadi Prajurit |
![]() |
---|
Nasib Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Usai Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 M, Mengurung Diri di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.