Guru Les di Gresik Laporkan Mantan Pacar, Merasa Terganggu Permintaan Nyleneh Lewat WA

Saat melapor ke polisi, wanita yang merupakan guru les ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Moch Firman Adi Prasetyo. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
istimewa Firman for SURYA
PENCEMARAN NAMA BAIK - Korban pencemaran nama baik (kanan) bersama kuasa hukumnya, Firman menunjukkan surat pelaporan di Polres Gresik, Selasa (20/5/2025). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan pengancaman pencemaran nama baik mendorong NF (20), warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik membuat laporan ke Polres Gresik. Langkah ini dipicu ulah seorang pria  yang memaksa wanita itu melakukan hubungan tidak senonoh.

Dan untuk memaksa NF menuruti permintaanya lewat WhatsApp (WA) itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video ketika mereka masih berpacaran. Terlapor merupakan mantan pacar dari NF.

Saat melapor ke polisi, wanita yang merupakan guru les ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Moch Firman Adi Prasetyo. 

Dari pengakuan NF, ia diancam mantan pacarnya berinisial MN (20) dengan menyebar video tidak senonoh kalau tidak mau melayaninya. MN adalah warga Kecamatan Ujung pangkah, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus ini bermula saat ia mendapat pesan WA dari MN untuk mengajak berhubungan, Selasa (13/5/2025) lalu.

Tentu saja korban dengan tegas menolak ajakan nyleneh tersebut, namun MN terus memaksa dan mengancam korban. Ancamannya, jika tidak mau melakukan berhubungan maka akan menyebarkan video korban di handphone miliknya.

“Jadi awalnya  klien saya mendapatkan pesan dari nomor yang setahu korban itu adalah milik sang mantan, berisi ajakan berhubungan badan. Korban menolaknya, namun pelaku terus mengancam jika tidak mau melakukan berhubungan ia akan menyebarkan video korban,” ucap Firman, Selasa (20/5/2025).

Firman mengungkapkan, dugaan pengancaman yang dilakukan oleh mantan pacar terhadap korban bahkan sudah terjadi beberapa kali sejak hubungan keduanya berakhir.

Parahnya, MN juga diduga pernah mengajak korban berhubungan badan dengan enam temannya sekaligus, namun korban dengan tegas menolak. "Karena kesal, akhirnya korban membawa kasus ini ke ranah hukum,” terangnya.

Merasa terancam dengan ulah sang mantan, korban didampingi kuasa hukum lantas mengadukan kasus tersebut ke Polres Gresik dengan membawa sejumlah barang bukti, berharap agar permasalahan ini dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved