Selasa, 28 April 2026

3 Pemuda Jember Malah Diamankan Polisi Gara-gara Tolong Perempuan Teraniaya

3 pemuda di Jember, Jatim, sengaja melakukan penganiayaan dan pengeroyokan karena korban melakukan kekerasan fisik terhadap perempuan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
PENGANIAYAAN - GPO, JML dan ENKA saat berada di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). 3 tersangka itu menganiaya laki-laki yang sedang cekcok dengan pacarnya di Kecamatan Sumbersari, Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember Jawa Timur (Jatim), mengamankan 3 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Yaitu GPO (20)  pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember

Kemudian JML (21) pemuda asal Kecamatan Mumbulsari, Jember serta ENKA (27) asal Kecamatan Pakusari, Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan jika para tersangka sengaja melakukan hal tersebut, karena korban melakukan kekerasan fisik terhadap perempuan.

Kronologi kejadian itu, kata dia, ketika 3 tersangka ini melihat korban berinisial AMP  uring-uringan dengan seorang perempuan, DV di depan kos kawasan Kecamatan Sumbersari.

"Tersangka melihat korban AMP cekcok dengan rekan wanitanya, DV di depan kos," ujar AKBP Bobby, Selasa (20/5/2025).

Melihat hal tersebut, lanjutnya, tersangka GPO tanpa berpikir panjang langsung menghampiri AMP yang memaki-maki perempuan tersebut.

"Tanpa bertanya kepada kedua orang yang sedang cekcok. Tersangka GPO itu menghampiri korban dan langsung melakukan penganiyaan," ungkap Bobby.

Dijelaskan, GPO mengawali penganiayaan itu dengan memiting kepala korban, lalu memukuli kepala laki-laki tersebut 

"Tidak lama kemudian, JML juga ikut menganiaya korban dengan memukul kepala korban secara berulang kali. Dan disusul oleh tersangka ENKA yang ikut menendang tubuh korban," tutur Bobby.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Bobby mengungkapkan, para tersangka melakukan hal itu untuk menolong perempuan yang dianiaya oleh korban.

"Penganiayaan itu dilakukan secara spontan, karena tersangka melihat adanya kekerasan fisik terhadap perempuan, antara korban AMP dengan pacarnya saudari DV," imbuhnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan bahwa tersangka tidak mengenal DV, pacar korban.

"Ketiga tersangka tidak saling mengenal antara korban dan saksi," tambah Angga.

Namun, tersangka melihat korban melakukan tindakan yang kurang pantas terhadap seorang perempuan ketika sedang cekcok.

"Mereka melihat ada perlakuan tidak pantas terhadap perempuan, akhirnya turun dari sepeda motor dan melakukan penganiayaan tanpa menanyakan apa pun," tandasnya.

Atas tindakannya itu, tiga tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved