Berita Viral

Roy Suryo Bongkar Awal Mula Kasus Ijazah Jokowi, Gegara Candaan IPK Dibawah 2,0 Bisa Lulus dari UGM

Roy Suryo Bongkar Awal Mula Kasus Ijazah Jokowi, Gegara Candaan IPK Dibawah 2,0 Bisa Lulus dari UGM

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JOKOWI LAPOR - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri menyebut langkah-langkah jika ijazah Jokowi nantinya terbukti palsu. Hal ini menurut keterangannya Senin (19/5/202) 

SURYA.CO.ID - Sebuah candaan ringan yang dilontarkan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2013 ternyata menjadi pemicu panasnya dugaan ijazah palsu yang ramai dibicarakan publik. 

Candaan itu muncul dalam sebuah acara bersama Mahfud MD, ketika Jokowi menyebut dirinya lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0. 

Sebagian orang, tertawa mendengar pengakuan Jokowi yang dimaksudkan untuk lelucon itu. Namun, ternyata hal ini membuat Pakar telematika Roy Suryo, curiga. 

Sejak saat itulah menurut Roy Suryo, polemik kasus ijazah Jokowi bermunculan  

"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi." 

"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Sosok Andi Pramaria, Teman Satu Angkatan Jokowi di UGM, Tunjukkan Ijazah Asli dan Beber Fakta Baru

Tak butuh waktu lama, pernyataan Jokowi itu menyebar dan menjadi bahan kajian banyak pihak. 

Salah satunya, pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, yang mulai menelusuri rekam jejak akademik sang presiden. 

Dugaan itu lalu berkembang menjadi gugatan hukum oleh Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada 2022 dan 2023. 

Namun, mereka justru berujung dibui karena dianggap melakukan ujaran kebencian. 

Roy Suryo mengatakan setelah gugatan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta merilis fotokopi ijazah Jokowi

Hanya saja, hal tersebut justru semakin membuat publik bertanya-tanya tentang keabsahan ijazah dan lulusnya Jokowi dari UGM. 

"Inilah yang malah memacu (penelusuran ijazah Jokowi). Ketika, kemudian orang baru melihat penampilan ijazah fotokopi itu kemudian banyak analisis soal itu dan hingga soal skripsi," katanya. 

Puncaknya adalah ketika ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, datang ke UGM dan meneliti skripsi Jokowi

Dari penelitiannya itu, kata Roy, Rismon menemukan berbagai kejanggalan tentang skripsi Jokowi. Bahkan, Rismon berani mengeklaim bahwa skripsi Jokowi palsu. 

"Dia (Rismon) datang ke UGM lalu melakukan penelitian terhadap skripsinya (Jokowi) karena yang bisa dilihat skripsinya bukan ijazahnya." 

"Dan dia mengatakan banyak kejanggalan di skripsinya dan dia mengatakan bahwa skripsinya palsu," tuturnya. 

Seperti Rismon, Roy dan beberapa pihak lantas juga mendatangi UGM untuk melihat skripsi Jokowi

Ternyata, temuan Roy serupa dengan Rismon, yaitu skripsi Jokowi memiliki banyak kejanggalan. 

"Banyak sekali kesalahan di situ (skripsi Jokowi), termasuk nggak ada lembar pengujian, lembar pengesahan, tanda tangan dosen pembimbingnya juga diragukan." 

"Bahkan, diragukan langsung oleh putrinya sendiri bahwa tanda tangan Profesor Achmad Soemitro yang ada di situ bukan tanda tangan almarhum ayahnya karena ejaannya juga salah," katanya. 

Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya Belum Naik Penyidikan

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih belum menaikkan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan penyelidik telah mengambil keterangan saksi untuk mengumpulkan dan memastikan peristiwa yang dilaporkan. 

Ia menyampaikan sudah ada 24 saksi yang diperiksa sejauh ini. 

"Kita lihat nanti apakah masih perlu klarifikasi orang-orang atau cukup dengan yang sudah memberikan keterangan klarifikasi bisa langsung dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya, dikutip Sabtu (17/5/2025). 

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan peluang pelapor diperiksa kembali sangat dimungkinkan. 

Menurutnya, pemanggilan pelapor sesuai dengan pertimbangan dari penyelidik. 

"Penyelidik yang akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan," ucap Ade Ary. 

Kepolisian memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Joko Widodo masih dalam tahap penyelidikan. 

Sejumlah fakta-fakta terus dikumpulkan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara. 

"Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," ujarnya. 

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor, akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.  

"Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, di-BAP namanya, diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Diulangi lagi nanti, semua saksi diperiksa lagi," ujar Ade Ary. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdilla) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Jokowi Dilaporkan soal Kasus Ijazah Disebut karena Candaannya 12 Tahun Lalu, Apa Itu?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved