Waspada Oknum Jual Beli Bangku Saat SPMB, "Rombel Liar" Berpotensi Tak Dapat Bantuan Pemerintah
Antispasi praktik jual-beli bangku saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi atensi saat ini. Pemerintah dituntut untuk berlaku transparan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Nantinya, mereka akan berebut sekitar 18.720 kursi yang berada di 585 rombongan belajar (rombel) di 63 SMP Negeri se-Surabaya.
Ada 4 jalur yang nantinya bisa diikuti para calon peserta seleksi pada proses SPMB. Pada SPMB SMP, kuota tertinggi tetap berada di jalur domisili (sebelumnya bernama zonasi) dengan kuota minimal sebesar 40 persen, kemudian diikuti prestasi (35 persen), afirmasi (20 persen) dan mutasi (5 persen).
"Kuota yang disiapkan oleh Kementerian kami rasa semakin berkeadilan. Seluruh siswa memiliki kesempatan untuk mengakses lembaga negeri," ucap Yusuf.
Selain memastikan kesiapan data, Dinas Pendidikan juga mengingatkan wali murid untuk mematuhi aturan teknis saat mendaftar melalui online.
Sebelum melakukan pendaftaran, wali murid bisa melakukan simulasi yang dilakukan pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025 untuk gelombang pertama, dan 16 hingga 21 Juni 2025 untuk gelombang kedua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.