Waspada Oknum Jual Beli Bangku Saat SPMB, "Rombel Liar" Berpotensi Tak Dapat Bantuan Pemerintah

Antispasi praktik jual-beli bangku saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi atensi saat ini. Pemerintah dituntut untuk berlaku transparan.

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
SOSIALISASI PENERIMAAN MURID - Dinas Pendidikan Surabaya menerima konsultasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 lalu. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 rencananya akan mulai diujicobakan pada akhir Mei 2025. 

Agus mengungkapkan, Kementerian Pendidikan sempat mengajak Ombudsman untuk bekerja sama dalam pengawasan penambahan rombel tersebut. 

Namun, Ombudsman menyerahkan kepada pemerintah provinsi mengingat penambahan rombel juga berpengaruh terhadap anggaran pendidikan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kalau rombelnya naik, maka BOS (Bantuan Operasional Sekolah) juga naik. Beberapa waktu lalu, Kementerian juga telah mengumpulkan dinas dari seluruh provinsi untuk memastikan sekolah mengumumkan rombel di awal dan memastikan jumlah rombel yang diterima sama seperti di awal," jelasnya.

Menurut Ombudsman, pembengkakkan jumlah rombel menjadi satu di antara adanya indikasi jual beli kursi. Karenanya, hal ini turut menjadi atensi pemerintah pusat.

Sebagai bentuk evaluasi, Ombudsman mendukung kementerian untuk tidak mengucurkan bantuan operasional di luar rombel yang diumumkan sejak awal. 

"Ini (penambahan rombel) menjadi masalah. Oleh kementerian, ini kemudian dicurigai adanya dugaan jual beli," ucap Agus.

Surabaya menjadi salah satu daerah yang pernah mengungkap kasus jual beli bangku saat penerimaan murid baru. 

Pada 2023 lalu, aparat kepolisian mengamankan oknum pegawai kebersihan di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang kedapatan menjanjikan bangku SMP dan SMK Negeri dengan imbalan hingga belasan juta rupiah.

Saat itu, pelaku berhasil melakukan tipu daya kepada dua korban yang merupakan calon siswa di Surabaya

Tersangka pun dijerat Pasal 378 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan khususnya PPDB 2023, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dinas Pendidikan Surabaya menegaskan bahwa proses SPMB akan berbasis dalam jaringan (daring/on-line). 

Melalui laman https://spmb.surabaya.go.id/, proses seleksi dijamin transparan dengan menyesuaikan jalur yang diatur Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh, mengingatkan wali murid untuk tidak mempercayai oknum tertentu yang menawarkan kursi sekolah negeri. 

"Sekarang semua serba online. Semua sama-sama bisa mengawasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh ketika memberikan penjelasan.

Berdasarkan jumlah lulusan SD di Surabaya, diperkirakan akan ada 38 ribu Calon Murid Baru (CMB) yang  nantinya akan mengikuti proses SMPB di Surabaya

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved