Marah Diejek Saat Pesta Miras, Warga Kediri Nekat Sabet Teman Sendiri Usai Takbiran Keliling
Korban ANH mengalami luka parah di bagian perut dan tangan, kemudian tewas di lokasi setelah mencoba melarikan diri keluar rumah
Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Semua kejahatan bisa tersulut minuman keras (miras), pun yang dilakukan AG alias Cupir (25), warga Kabupaten Kediri yang tega membacok dua temannya saat berpesta miras. Bahkan salah satu korban kemudian tewas akibat terluka parah dari sabetan senjata tajam (sajam).
Pembacokan yang terjadi pada malam takbiran, Minggu, 30 Maret 2025 lalu itu, ditampilkan dalam rekonstruksi atau reka adegan di Polres Kediri, Jumat (16/5/2025).
Aksi brutal ini diduga dipicu oleh pengaruh miras dan pelaku tersinggung karena diolok-olok saat mereka berpesta miras. Pembacokan terjadi di rumah pelaku di Dusun Klampokrejo, Desa Blaru, Kecamatan Badas.
Pelaku memperagakan 19 adegan, termasuk saat ia mengambil sebilah sabit dari belakang rumah dan menyerang korban secara membabi buta pada malam kejadian pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, pelaku dan para korban diketahui menenggak miras di jembatan desa, lalu ikut serta dalam kegiatan takbir keliling. Setelah itu mereka melanjutkan pesta miras di rumah pelaku.
"Mereka teman satu tongkrongan, kejadiannya di rumah pelaku usai keliling," kata Kanit pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setyawan.
Lebih jauh Endra menjelaskan, usai takbir AG mengajak salah satu korban, MRF (18) ke rumahnya. Dua teman lainnya, ANH (21) dan MT. Mereka akhirnya minum bersama di teras rumah pelaku.
Pengaruh miras pun mulai menutupi nalar dan membuat kelakar meluncur tanpa kontrol. Diduga karena tersinggung atas olok-olok saat berkumpul, pelaku tiba-tiba mengambil sabit di belakang rumah dan menyerang MRF dan ANH secara membabi buta. "Karena tersinggung, pelaku langsung menyerang temannya," ucapnya.
Korban ANH mengalami luka parah di bagian perut dan tangan, kemudian tewas di lokasi setelah mencoba melarikan diri keluar rumah. Sementara MRF mengalami luka serius di bagian punggung dan pinggang, namun berhasil diselamatkan warga dan dibawa ke RS HVA Pare.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah sabit yang masih berlumur darah, kaos hijau milik korban, topi, serta sepeda motor Yamaha Vega R milik pelaku.
"Kita akan tindak lanjut sesuai dengan prosedur dan berkas akan kita kirimkan ke jaksa untuk dilakukan penelitian,'' ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar menyatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.
Sementara kuasa hukum pelaku, Sutrisno mengatakan, rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum," terang Sutrisno. ****
minuman keras (miras)
pembacokan dipicu miras
pembacokan di Kediri
rekonstruksi pembacokan
bacok teman akibat miras
Polres Kediri
bacok teman sampai tewas
pesta miras usai takbiran
Kediri
Polres Kediri Gelar Salat Ghaib untuk Affan Kurniawan, Berlangsung Haru dan Khidmat |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Kebut Perbaikan 78 Ruas Jalan di 22 Kecamatan, Pemkab Kediri Targetkan 89 Persen Mulus Akhir 2025 |
![]() |
---|
Pemanasan Soft Launching MPP Kediri, Pemda Uji Coba Serentak 83 Pelayanan Pada 1 September |
![]() |
---|
Awasi Stok dan Distribusi Beras di Kediri, Kapolres Ancam Pelaku Permainan Harga Dan Penimbunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.