Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Dalam Waktu Dekat Jan Hwa Diana Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jatim: Sebentar Lagi
Dalam Waktu Dekat Jan Hwa Diana Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jatim: Sebentar Lagi
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, dan staf bernama Veronika tengah menghadapi persoalan hukum. Mereka diduga terlibat dalam penahanan ijazah milik karyawan.
Meski saat ini ketiganya masih berstatus sebagai saksi, Polda Jawa Timur mengisyaratkan bahwa status Jan Hwa Diana akan segera berubah.
Sebelumnya, puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal didukung Pemerintah Kota Surabaya melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim.
Laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Laporan penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Salah satu barang bukti penting adalah satu ijazah milik pelapor yang ditemukan saat penggeledahan gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur.
Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya penahanan dokumen pribadi karyawan oleh Jan Hwa Diana.
“Memang betul, sampai saat ini mereka masih kami periksa sebagai saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, pada Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, jika alat bukti dinilai cukup, maka status ketiganya akan segera ditingkatkan.
“Dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, dan Veronika diketahui telah diperiksa bersama 20 saksi lainnya.
Selama pemeriksaan, menurut Farman, Diana menunjukkan sikap kooperatif.
Tim Inafis bersama Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mereka di kawasan Sidoarjo-Surabaya dan gudang perusahaan.
Selain ijazah, polisi juga menemukan bukti tanda terima penyerahan ijazah.
“Iya, satu yang kita temukan (ijazah pelapor). Kemudian ada tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kita temukan, tapi sebagian juga tidak kita temukan,” katanya.
Penyelidikan masih terus berlangsung dan publik menunggu perkembangan terbaru dari kasus ini.
Temukan banyak dokumen
Polisi menyita sejumlah dokumen penting dari gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo Industri II, Surabaya pada Kamis (15/5/2025) malam.
Penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penggelapan ijazah yang dilaporkan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Selain gudang, polisi juga menggeledah tiga lokasi lain. Di antaranya toko onderdil mobil UD Sentoso Seal di Dupak, rumah pemilik di Perumahan Prada dan sebuah rumah di Sidoarjo.
Penggeledahan di gudang sparepart mobil seluas hampir satu hektare, berlangsung hingga tengah malam. Sejak pukul 19.00, dan berakhir pada 23.54 WIB.
Saat keluar dari gudang, beberapa polisi tampak mengangkat alat printer, termasuk dokumen-dokumen yang dimasukkan dalam map plastik.
Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki, mengatakan jika barang-barang yang dibawa malam itu berkaitan dengan bukti atas dugaan penggelapan ijazah yang dilaporkan oleh Dimas dan Putri.
Kendati demikian, ia enggan merinci temuan tersebut dan hanya mengatakan barang bukti masih dalam proses pengecekan. Soal identitas rumah yang digeledah di Sidoarjo juga dirahasiakan.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita berkaitan dengan (dugaan) penggelapan ijazah baik dari pelapor Dimas maupun pelapor Putri. Saya gak bisa jelasin, karena barang buktinya kan macem-macem," ujar Kompol Dhany, Jumat (16/5/2025).
Polisi melibatkan Hendy Soenaryo, suami Jan Hwa Diana, dalam penggeledahan itu.
Hendy tampak loyo setelah 5 jam mengikuti polisi menggeledah gudangnya.
Hendy dan istrinya, Jan Hwa Diana sekarang adalah tahanan Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil.
Oleh sebab itu, Hendy mengikuti penggeledahan dengan mengenakan kaos tahanan warna orange dalam keadaan tangan terbogol.
Sebagaimana diketahui, yang menjadi terlapor dugaan ijazah ialah HRD UD Sentoso Seal, Veronika.
Sedangkan pengacara pelapor, Krisnu Wahyuono, mengungkapkan barang-barang yang disita dari gudang UD Sentoso Seal akan digunakan polisi sebagai bahan melaksanakan gelar perkara.
Jan Hwa Diana
Kota Surabaya
kasus Jan Hwa Diana
kasus penahanan ijazah karyawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kasus ijazah
Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.