Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Dalam Waktu Dekat Jan Hwa Diana Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jatim: Sebentar Lagi

Dalam Waktu Dekat Jan Hwa Diana Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jatim: Sebentar Lagi

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com
STATUS HUKUM - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana saat memakai baju tahanan Polrestabes Surabaya, karena kasus perusakan kendaraan yang dilaporkan seorang kontraktor, di tahun 2024, sebelum kasus penahanan ijazah terkuak. 

SURYA.CO.ID - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, dan staf bernama Veronika tengah menghadapi persoalan hukum. Mereka diduga terlibat dalam penahanan ijazah milik karyawan. 

Meski saat ini ketiganya masih berstatus sebagai saksi, Polda Jawa Timur mengisyaratkan bahwa status Jan Hwa Diana akan segera berubah. 

Sebelumnya, puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal didukung Pemerintah Kota Surabaya melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim. 

Laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. 

Laporan penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana itu kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. 

Salah satu barang bukti penting adalah satu ijazah milik pelapor yang ditemukan saat penggeledahan gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur. 

Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya penahanan dokumen pribadi karyawan oleh Jan Hwa Diana

“Memang betul, sampai saat ini mereka masih kami periksa sebagai saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, pada Jumat (16/5/2025). 

Ia menambahkan, jika alat bukti dinilai cukup, maka status ketiganya akan segera ditingkatkan. 

“Dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya. 

Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, dan Veronika diketahui telah diperiksa bersama 20 saksi lainnya. 

Selama pemeriksaan, menurut Farman, Diana menunjukkan sikap kooperatif. 

Tim Inafis bersama Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mereka di kawasan Sidoarjo-Surabaya dan gudang perusahaan. 

Selain ijazah, polisi juga menemukan bukti tanda terima penyerahan ijazah. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved