Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Dalam Waktu Dekat Jan Hwa Diana Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jatim: Sebentar Lagi
Dalam Waktu Dekat Jan Hwa Diana Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polda Jatim: Sebentar Lagi
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, dan staf bernama Veronika tengah menghadapi persoalan hukum. Mereka diduga terlibat dalam penahanan ijazah milik karyawan.
Meski saat ini ketiganya masih berstatus sebagai saksi, Polda Jawa Timur mengisyaratkan bahwa status Jan Hwa Diana akan segera berubah.
Sebelumnya, puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal didukung Pemerintah Kota Surabaya melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim.
Laporan tersebut mencakup tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Laporan penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Salah satu barang bukti penting adalah satu ijazah milik pelapor yang ditemukan saat penggeledahan gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur.
Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya penahanan dokumen pribadi karyawan oleh Jan Hwa Diana.
“Memang betul, sampai saat ini mereka masih kami periksa sebagai saksi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, pada Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan, jika alat bukti dinilai cukup, maka status ketiganya akan segera ditingkatkan.
“Dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, dan Veronika diketahui telah diperiksa bersama 20 saksi lainnya.
Selama pemeriksaan, menurut Farman, Diana menunjukkan sikap kooperatif.
Tim Inafis bersama Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mereka di kawasan Sidoarjo-Surabaya dan gudang perusahaan.
Selain ijazah, polisi juga menemukan bukti tanda terima penyerahan ijazah.
Jan Hwa Diana
Kota Surabaya
kasus Jan Hwa Diana
kasus penahanan ijazah karyawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kasus ijazah
Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.