Berita Viral
Balasan Menohok Pihak UGM usai Digugat Komardin Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Harus Jelas
Gugatan perdata senilai Rp 69 triliun yang dilayangkan Komardin terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mendapat respons dari UGM
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Gugatan perdata senilai Rp 69 triliun yang dilayangkan Komardin terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mendapat respons dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengaku pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.
"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri.
Tudingan Komardin yang menyebut UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Di sisi lain, Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.
"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.
Saat ini, kata Veri, pihaknya tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Baca juga: Alasan Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi saat Diperiksa Polda
"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka.
Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.
"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.
Alasan Komardin Gugat UGM
Sebelumnya, Komardin menggugat Rektor UGM terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, membuat relawan pendukung Jokowi (Projo) bingung.
Pasalnya, Komardin mengaitkan polemik tentang ijazah Jokowi ini dengan nilai tukar rumah terhadap dollar Amerika yang terus anjlok.
Komardin menyebut, polemik ijazah Jokowi ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Saya melihat di media sosial, televisi ini terjadi kegaduhan, saya tidak berpihak kemana-mana, cuma saya lihat efeknya daripada kegaduhan ini terjadi penurunan nilai rupiah terhadap nilai dolar Amerika," kata Komardin dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (14/5/2025).
Komardin yang mengaku sebagai advokat di Makassar, Sulawesi Selatan ini ingin mengakhiri polemik yang sudah terjadi dua tahun itu.
"Saya melihat kesitu (berefek pada penurunan nilai rupiah). Ini kan dua tahun kira-kira polemik ini (tudingan ijazah palsu Jokowi)."
"Dua tahun lalu nilai dolar masih Rp 15.500, sampai gugatan ini saya tulis, itu sudah Rp 16.700 sekian," kata Komardin dilansir Kompas TV.
Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta UGM untuk memperlihatkan kepada publik dokumen-dokumen terkait kelulusan Jokowi dari UGM ini.
Termasuk di antaranya adalah ijazah Jokowi dari UGM.
Menurut Komardin, jika UGM mau memperlihatkan ijazah Jokowi, maka masalah ini akan selesai dan tidak berlarut-larut.
"Jadi gugatan kita itu, karena ada kegaduhan kita gugat UGM. Supaya (UGM) dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat. Karena ini kelihatannya tidak ada keterusterangan."
"Jadi saya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4. Dimana saya melihat ada kelompok masyarakat yang datang ke UGM tapi tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang ada."
"Andai kata diperlihatkan kan selesai masalah. Jadi seakan-akan tidak buka secara terang benderang. Semestinya dibuka seterang cahaya supaya tidak ada curiga mencurigai," jelas Komardin.
Pernyataan Komardin ini membuat bingung Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, yang juga menjadi narasumber di program "Sapa Indonesia Malam' Kompas TV.
Fredy mengaku sudah tidak tahu lagi bagaimana harus menanggapi gugatan yang dilayangkan Komardin di Makassar ini.
Pasalnya, Komardin menggunakan turunnya nilai rupiah menjadi salah satu alasan menggugat Rektor UGM dan jajaran pimpinan UGM lainnya terkait ijazah Jokowi.
"Saya enggak tahu bahasa tepatnya apa kalau sudah begini, karena sudah sampai di Makassar menggugat."
"Apalagi saya dengar dari Komardin ini yang disampaikannya dihubungkan dengan rupiah," kata Fredy dilansir Kompas TV.
Fredy pun mempertanyakan hubungannya nilai rupiah dengan ijazah Jokowi.
Fredy mengakui setiap orang memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum, termasuk terhadap Jokowi maupun UGM.
Namun Fredy mengingatkan bahwa hukum juga mengatur dasar-dasarnya untuk seseorang bisa melayangkan gugatan.
"Saya juga bingung mau menjawab ini. Saya enggak tahu ini hubungannya dengan rupiah apa."
"Tapi apapun itu ya terserah siapapun warga negara bisa melakukan gugatan hukum, kepada Pak Jokowi, kepada UGM. Tapi hukum juga mengatur dasar-dasarnya," tegas Fredy.
Waketum Projo itu menambahkan Komardin sebagai advokat seharusnya paham bahwa dalam gugatan perdata, pihak penggugatnya adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Atas dasar itu Fredy pun mempersilahkan Komardin untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
"Beliau ini advokat beliau juga tahu kalau perdata itu, yang merasa dirugikan boleh menggugat, silahkan buktikan dalilnya."
"Tetapi ada juga putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang dirugikan langsung melakukan gugatan perdata."
"Jadi jujur saya belum paham apa kepentingan hukum, apa legal standing beliau ini di dalam mengajukan gugatan di Makassar," ungkap Fredy.
Fredy menilai alasan-alasan gugatan yang dilakukan Komardin ini masih belum ada legal standing-nya.
Selain itu, Komardin juga tak mengalami langsung kerugian dari polemik kasus ijazah Jokowi ini.
Hingga kini Fredy juga belum mendengar ada pengamat soal hubungan ijazah Jokowi dengan turunnya rupiah.
"Kalau dari yang disampaikan beliau ini, itu saya lihat pertama legal standing beliau tidak ada, kedua beliau tidak mengalami kerugian secara langsung."
"Ketiga dasarnya dihubungkan langsung dengan rupiah, saya sampai sekarang belum mendengar dari pengamat manapun, hubungan rupiah dengan ijazah Jokowi ini," katanya.
Tanggapan PN Sleman
PN Sleman membenarkan gugatan terkait ijazah sarjana Fakultas Kehutanan milik Jokowi yang dikeluarkan UGM.
Sidang perdana gugatan terhadap UGM akan digelar pada 22 Mei 2025.
Hal ini disampaikan Juru bicara PN Sleman Cahyono, sebagaimana dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam yang diunggah di KompasTV Jember, Rabu (14/5/2025).
Menurut Cahyono, pihak pengadilan akan mencarikan win-win solution mengenai gugatan tersebut.
"Ir. Komardin, S.H., M.M. sebagai penggugat. Beliau telah memasukkan gugatan yang berkaitan dengan adanya mantan Presiden Indonesia dan ini menggugat kepada penerbit daripada ijazah tersebut," kata Cahyono.
"Jadi kalau besok hadir semuanya, insyaallah kita akan memediasi mencari win-win solution apakah yang sebaiknya terhadap penanganan perkara tersebut," tambahnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Kasus ijazah palsu jokowi
SURYA.co.id
ijazah palsu Gibran
surabaya.tribunnews.com
IR Komardin
Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM Digugat Soal Ijazah Jokowi
Penculik Bos Bank Plat Merah Diiming-imingi Puluhan Juta, Baru Terima DP Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tabiat Dwi Hartanto, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Pamer Uang 1 Miliar |
![]() |
---|
Azizah Salsha Bisa Lawan Putusan Cerai Talak Pratama Arhan, Diberi Waktu 14 Hari |
![]() |
---|
Rejeki Nomplok Dua Petugas Paskibraka HUT ke-80 RI di Istana, Dapat Beasiswa Rp100 Juta |
![]() |
---|
Profil Lengkap Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan yang Kini Ditalak Cerai, Putri Anggota DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.