Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Balasan Menohok Eri Cahyadi Usai Diadukan Jan Hwa Diana ke Ombudsman: Ojo Gawe Gaduh Surabaya!
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya menanggapi aksi pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana melaporkan pihaknya ke Ombudsman. Ini seruannya!
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya menanggapi aksi pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana melaporkan pihaknya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Sebelumnya Jan Hwa Diana mengadu ke ombudsman karena surat Tanda Daftar Gedung (TDG) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum turun.
Akibatnya, gudang UD Sentosa Seal yang sebelumnya disegel Pemkot Surabaya, hingga kini belum bisa dioperasikan kembali.
Ulah Jan Hwa Diana ini rupanya membuat Eri Cahyadi hilang kesabarannya.
Dia pun menyerukan untuk tidak membuat gaduh Kota Surabaya.
Baca juga: Ini Bukti Polisi Seriusi Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Armuji Tunggu Update
"Intinya, ojo gawe gaduh Surabaya. Ojo gawe susahe wong Surabaya. Yen enek, pasti dep depan ambek pemerintah Surabaya. (Intinya jangan membuat gaduh, jangan membuat susah orang Surabaya. Kalau pun ada, pasti berhadapan dengan pemerintah kota Surabaya). Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri sendiri, tapi menyakiti warga Surabaya. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini ada di Surabaya," tegas Wali Kota Eri saat ditemui pada Kamis (15/5/2025).
Eri mengaku memiliki sejumlah alasan yang menunjukkan berbagai pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.
Satu di antaranya, Sentoso Seal yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
"Silakan laporkan. Bagi saya, melindungi warga jauh lebih penting. Apalagi kemarin juga sudah disampaikan bahwa kalau tidak ada TDG maka akan ditutup," tegas Eri Cahyadi.
Sejak April 2025, gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya memang telah disegel Pemkot Surabaya karena tak memiliki TDG.
Seluruh aktivitas di pergudangan kemudian dihentikan.
Pasca ditutup, pihak Sentoso Seal mengajukan izin untuk membuka segel pada awal Mei lalu. Berbekal surat dari PLN, Sentoso Seal beralasan akan melakukan perbaikan listrik.
Sayangnya, izin pembukaan segel sementara itu justru disalahgunakan untuk mengoperasikan kembali perusahaan.
Menurut Wali Kota Eri, hal ini juga menjadi catatan Pemkot Surabaya untuk enggan membuka segel sekaligus memberikan izin kepada gudang tersebut.
"Meminta izin untuk perbaikan karena ada masalah listrik, itu diperbolehkan. Tapi, ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan," katanya.
Dengan berbagai alasan tersebut, cukup menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut.
"Ojo gawe gaduh Surabaya (jangan membuat gaduh di Surabaya). Ini sudah melanggar. Ini nggak bener ini," kata Cak Eri.
Wali Kota Eri memastikan bahwa perizinan di Pemkot Surabaya cenderung mudah bagi perusahaan yang mampu melengkapi seluruh persyaratan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak bersedia mematuhi aturan di Kota Pahlawan akan sulit untuk mengembangkan usaha.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.
"Benar bahwa kami telah menerima aduan lewat pihak yang mengaku adiknya [Diana] pada Rabu sore (7/5/2025)," ujar Kepala Ombudsman Jatim Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG pada 30 April.
Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar.
Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung seperti kepastian mengurus izin dan biti bahwa izin telah lengkap.
Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.
Apabila pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, Ombudsman baru akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.
Menanggapi laporan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menegaskan bahwa berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG) masih salah. Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan.
"Berkas [pengurusan izin dari pemohon] memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan. Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).
Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan. "Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya.
Ketahuan Diam-diam Beroperasi Berkat Sosok Ini

Sebelumnya, UD Sentosa Seal ketahuan diam-diam beroperasi meski masih dalam status disegel oleh Pemkot Surabaya.
Siasat licik UD Sentosa Seal itu terbongkar berkat kerjasama eks karyawan dan Pemkot Surabaya.
Eks karyawan Jan Hwa Diana itu kini bekerja di perusahaan di dekat UD Sentosa.
Eks karyawan Jan Hwa Diana ini lah yang melaporkan gelagat mencurigakan di gudang UD Sentosa Seal kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Diceritakan Armuji, eks karyawan Jan Hwa Diana itu melapor padanya pada Rabu (30/4/2025) sore saat melihat police line di gudang UD Sentosa Seal sudah tidak tersambung lagi atau sudah menjulur ke bawah.
"Awalnya saya kira kena angin, atau apa yang mengakibatkan police line putus," ungkap Armuji dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Akhir Pekan TVOne pada Minggu (4/5/2025).
Baca juga: Ancaman Eri Cahyadi ke UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana yang Beroperasi Meski Disegel, ke Pidana
Kecurigaan karyawan berlanjut pada Kamis (1/5/2025) saat mereka melihat gembok gudang sudah tidak ada.
"Saya minta ke karyawan gak usah curiga dahulu. Katanya ada perbaikan PLN atau pelistrikan," ungkap Armuji.
Namun, pada Jumat (2/5/2025) sekira pukul 18.30 WIB, eks karyawan ini melihat suami karyawan UD Sentosa Seal tengah menjemput istrinya di depan gudang.
"Begitu ditegur, suaminya itu lari, starter motornya lari," ungkapnya.
Melihat hal itu, eks karyawan ini makin curiga karena di dalam terdengar ada aktivitas dan lampu di dalam gudang juga menyala.
Eks karyawan ini memilih tidak pulang, sampai menunggu karywana yang ada di dalamnya keluar.
Lalu, pukul 19.00 WIB, ada enam orang keluar dari gudang tersebut.
Mereka lalu dipergoki eks karyawan hingga gugup dan memilih lari.
"Mereka makin ketahuan kalau ada kerja di gudang. Makanya langsung divideo denagn kamera amatir HP oleh anak-anak (eks karyawan)," katanya.
Mendapat laporan dari eks karyawan, Armuji langsung melaporkan hal itu ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Jam 7 malam saya laporkan ke wali kota, dengan bukti-bukti gudang tersebut ada yang bekerja, dan aktivitas itu mungkin berjalan 1-2 hari," katanya.
Setelah itu, Eri Cahyadi langsung memerintahkan Satpol PP dan melaporkan ke Polres Tanjung Perak.
Akhirnya, Satpol PP bersama dengan polisi kembali menyegel gudang Jan Hwa Diana dan memasang police line, digembok dan dirantai.
Armuji berharap pihak perusahaan bisa taat hukum karena memang statusnya kini masih proses hukum.
"Semua orang harus taat hukum. Jangan sampai melanggar, sama-sama saling menghormati dan menghargai proses hukum tersebut," tegasnya.
Disinggung tentang nasib pekerja di Ud Sentosa Seal, diakui Armuji hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan langkah-langkah penanganannya ke Disnaker.
"Jumlahnya gak banyak, kalau lihat malam itu sekitar 7 orang. Kerja di sana banyak yang keluar masuk. Perusahaan belum ajukan disnaker untuk melakukan langkah-langkah apa, untuk pekerja yang tidak bisa melakukan aktivitas," terang Armuji.
Setelah kejadian itu, saat ini pengawasan di UD Sentosa Seal semakin diperketat.
Di depan gudang disiagakan satu mobil patroli dan petugas yang akan mengawasi gerak-gerik di perusahaan tersebut.
Jan Hwa Diana
Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya
Jan Hwa Diana Mengadu ke Ombudsman
Jan Hwa Diana Ditahan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Perusakan Mobil |
![]() |
---|
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.