Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebelum Ditahan, Jan Hwa Diana Minta Gudang Sentoso Seal Dibuka, Mengaku Sudah Lengkapi Izin TDG

Sebelum Ditahan, Jan Hwa Diana Minta Gudang Sentoso Seal Dibuka, Mengaku Sudah Lengkapi Izin TDG 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Dok Polrestabes Surabaya/Surya.co.id-Habibur Rohman
SEGEL - Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal meminta Pemkot Surabaya membuka gudangnya yang disegel, ia mengaku mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Rabu, 30 April 2025. 

"Bu Diana merasa diperlakukan tidak adil. Kami sedang melakukan verifikasi laporan dan menunggu dokumen pendukung," jelas Agus. 

Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menangani laporan ini secara objektif dan meminta Diana untuk kooperatif selama proses berlangsung. 

"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan, karena rapat," ulas Agus. 

"Karenanya, pihak pelapor kemudian bertemu Ombudsman untuk meminta perlindungan hukum dan solusi untuk menanyakan (ke Pemkot Surabaya). Kira-kira kenapa sudah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan, namun belum keluar izin TDG-nya?," imbuhnya. 

Namun. laporan tersebut tidak disertai bukti pendukung. Padahal untuk bisa ditindaklanjuti, Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti.  

"Kami masih menunggu dokumen pelengkap, dua alat bukti dukung yang menyatakan yang bersangkutan pernah mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan," lanjut Agus. 

Apabila diserahkan, Ombudsman baru akan melakukan verifikasi terhadap alat dukung tersebut, 

"Untuk bisa ditindaklanjuti, harus memenuhi syarat formil maupun materiil," ia menuturkan.
Setelah pelapor dapat menunjukkan bukti pendukung, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.  

"Apabila memang syarat lengkap namun izin belum keluar, maka indikasinya bisa dalam bentuk mal administrasi, yang bentuknya maladministrasi penundaan berlarut," jelasnya. 

Karenanya, lanjut Agus, Ombudsman memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Diana untuk melengkapi laporan.  

"Namun, kalau tidak bisa melengkapi dokumen yang kami butuhkan, kami tidak bisa melanjutkan," pungkas Agus. 

Tanggapan Pemkot Surabaya 

Manuver pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim) karena gudangnya disegel, tampaknya akan sia-sia.  

Pasalnya, klaim dia telah melengkapi persyaratan untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG), ternyata tidak benar. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menegaskan bahwa berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG) masih salah. Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan.  

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved