Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebelum Ditahan, Jan Hwa Diana Minta Gudang Sentoso Seal Dibuka, Mengaku Sudah Lengkapi Izin TDG

Sebelum Ditahan, Jan Hwa Diana Minta Gudang Sentoso Seal Dibuka, Mengaku Sudah Lengkapi Izin TDG 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Dok Polrestabes Surabaya/Surya.co.id-Habibur Rohman
SEGEL - Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal meminta Pemkot Surabaya membuka gudangnya yang disegel, ia mengaku mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Rabu, 30 April 2025. 

SURYA.CO.ID - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kini sedang ditahan terkait kasus pengerusakan kendaraan milik seorang kontraktor bernama Paul Stevanus. 

Kasus Jan Hwa Diana dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2024. Ia dituduh melakukan pengerusakan bersama suaminya, Handy Soenaryo. 

Sebelum penahanannya oleh Polrestabes Surabaya, Jan Hwa Diana sempat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka segel gudang miliknya. 

Jan Hwa Diana mengklaim telah mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Rabu, 30 April 2025. 

Meski sudah memiliki izin tersebut, segel gudang Jan Hwa Diana tetap tidak dibuka oleh Pemkot. 

Karena merasa dirugikan, Jan Hwa Diana pun melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. 

Gudang milik Jan Hwa Diana sebelumnya disegel oleh Satpol PP pada Selasa, 22 April 2025. Dalam laporannya ke Ombudsman, Diana menilai telah terjadi perlakuan diskriminatif dalam penindakan. 

Jan Hwa Diana membandingkan kasusnya dengan gudang lain yang, menurutnya, diberikan waktu tiga hari untuk mengurus TDG tanpa langsung disegel. 

"Kenapa gudang lain dikasih waktu tiga hari tanpa disegel, sedangkan gudang saya langsung disegel?" ujar Diana dalam rilis pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025). 

Jan Hwa Diana juga menyoroti janji Pemkot yang disebut tidak ditepati. Ia awalnya dijanjikan bahwa hanya pintu gerbang besar yang akan disegel, sementara pintu kecil tetap bisa diakses oleh karyawan. 

Namun kenyataannya, seluruh pintu ditutup total. "Padahal kami butuh akses untuk listrik, air, kendaraan, hingga komputer," ucapnya. 

Ia mengaku telah mengirim surat resmi ke Pemkot untuk meminta pembukaan akses pintu kecil. Namun hingga kini, belum ada tanggapan. 

"Anak buahnya juga tidak bisa ditemui," tambahnya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Jan Hwa Diana

Laporan itu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved