Berita Viral

Prediksi Jadwal Gaji 13 2025 Cair untuk Pensiunan, Beserta Daftar Besarannya untuk Semua Golongan

Para pensiunan PNS dan TNI-Polri saat ini tengah menantikan pencairan gaji 13 tahun 2025 yang akan segera cair. Ini prediksi jadwalnya.

Tribun Timur
GAJI 13 CAIR - Ilustrasi uang. Simak Jadwal Gaji 13 2025 Cair untuk Pensiunan, Beserta Daftar Besarannya untuk Semua Golongan. 

SURYA.co.id - Para pensiunan PNS dan TNI-Polri saat ini tengah menantikan pencairan gaji 13 tahun 2025 yang akan segera cair.

Selain prediksi jadwal gaji 13 2025 untuk pensiunan cair, akan diulas juga daftar besarannya untuk semua golongan.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengatur pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan pada 2025.

Pensiunan yang mendapatkan gaji ke-13, yakni pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan prajurit TNI, pensiunan polisi, dan pensiunan pejabat negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.

Lalu, kapan gaji ke-13 pensiunan cair?

Dalam Pasal 15 ayat (1), PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan mulai Juni 2025.

Berikut bunyi Pasal 15 ayat (1):

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."

Baca juga: Jelang Gaji 13 2025 Cair untuk PNS, TNI-Polri hingga Pensiunan, Ini 2 Kategori PNS yang Tidak Dapat

Sementara, jika pensiunan belum mendapatkan gaji ke-13, uang tersebut bisa didapatkan setelah bulan Juni 2025.

Hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi:

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025."

Sementara itu, menurut Pasal 11, PP Nomor 11/2025, gaji ke-13 pensiunan terdiri dari:

Pensiunan pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan penghasilan. 

Untuk besarannya, gaji ke-13 pensiunan dibayarkan sesuai dengan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2025.

Baca juga: Besaran Gaji 13 2025 untuk PPPK, ASN hingga Pensiunan yang Akan Segera Cair, Lengkap Semua Golongan

Jadi, masing-masing pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang sesuai dengan masa jabatan terakhir atau golongannya.

Dikutip dari Antara, (4/2/2025), daftar besaran pensiunan PNS berdasarkan golongannya, yakni:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun, besaran gaji ke-13 pensiunan tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved