Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Tak Hanya Jan Hwa Diana, Sang Suami Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil di Surabaya Barat
Laporan Paul StheHandanus atas pengerusakan mobil ternyata tidak hanya membuat Jan Hwa Diana mendekam di penjara.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Laporan Paul StheHandanus atas pengerusakan mobil ternyata tidak hanya membuat Jan Hwa Diana mendekam di penjara.
Handy Soenaryo, suami dari owner UD Sentoso Seal itu juga ikut terseret. Suami istri pengusaha distributor onderdil kendaraan bermotor itu kini berstatus tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penetapan tersangka bermula dari kehadiran Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo di Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025).
Mereka bermaksud memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan pengerusakan mobil, setelah dua kali mangkir.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak UD Sentoso Seal. Utamanya terhadap perusahaan.
Keduanya merupakan figur kunci dalam perusahaan tersebut. S
Sewaktu UD Sentoso Seal disegel police line gara-gara tudingan menahan ijazah mantan karyawannya, Diana sempat meminta izin Pemkot Surabaya untuk membuka.
Baca juga: Respon Wakil Wali Kota Armuji saat Tahu Jan Hwa Diana Jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya
Dalihnya berniat untuk memperbaiki instalasi listrik. Namun, tak disangka, Diana malah menyuruh karyawannya untuk beroperasi secara diam-diam.
Sebelumnya diberitakan, Jatanras Polrestabes Surabaya menahan Jan Hwa Diana, owner UD Sentoso Seal.
Kabar itu juga disertai beredarnya foto diduga mirip wajah Jan Hwa Diana mengenakan rompi merah tulisan tahanan Jatanras.
Dalam foto itu, posisi Jan Hwa Diana berdiri menyilangkan kedua tangannya ke belakang.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (8/5/2025) membenarkan wanita di foto tersebut adalah Jan Hwa Diana.
Baca juga: Jan Hwa Diana Lapor ke Ombudsman, DPMPTSP Surabaya : Berkas Sentoso Seal Masih Salah
Namun, ada informasi wanita itu tidak ditahan atas dugaan tahan ijazah atas laporan mantan karyawannya. Melainkan karena atas laporan dugaan pengerusakan mobil.
Rina tidak secara lugas membenarkan informasi tersebut.
Hanya saja, ia menuturkan bahwa laporan yang masuk atas nama Jan Hwa Diana ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan pengerusakan mobil.
Sedangkan, laporan lain masuk Polda Jawa Timur. "Iya sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.
Diketahui, laporan kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Pengacaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan, awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp 400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat, bermaksud mengambil peralatan scaffolding.
Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.
"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.
"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.
BACA BERITA SURYACO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.