Hasto Kristiyanto Tersangka

Rekam Jejak Patra M Zen yang Disemprot Hakim Sidang Hasto Kristiyanto saat Rossa Purbo Jadi Saksi

Inilah rekam jejak Patra M Zen, pengacara yang disemprot hakim dalam sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025). Penyidik KPK Rossa Purbo jadi saksi.

Tribunnews/Lendy Ramadhan
SIDANG HASTO - Patra M Zen berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Patra M Zen, pengacara yang disemprot hakim dalam sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, Patra M Zen tergabung dalam tim pengacara pembela Hasto Kristiyanto dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sidang dimulai dengan ketegangan pada Jumat (9/5/2025).

Ketegangan itu timbul ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang memburu eks kader PDI-P, Harun Masiku, dan Hasto pada 2020.

Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, akan memeriksa identitas para saksi.

Namun, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keabsahan para saksi.

“Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik.

Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir di ruang sidang, Melansir dari Kompas.com.

Maqdir menilai, keberadaan ketiga penyidik itu tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.

“Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir.

Menanggapi hal ini, jaksa KPK kemudian menyebut ketiga penyidik itu merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

“Juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata jaksa.

Maqdir kemudian mencoba menyela, tetapi dicegah oleh Hakim Rios.

“Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin saudara,” kata Hakim Rios.

“Karena begini, Yang Mulia, kami juga punya hak,” ujar Maqdir. 

Pengacara senior itu kemudian mengatakan, di antara ketiga saksi tersebut, ada yang menyalahkan orang lain terkait perintangan penyidikan, sedangkan orang-orang tersebut tidak pernah diperiksa.

“Kami tidak ingin lembaga persidangan Yang Mulia ini dijadikan ajang untuk mengatakan sesuatu yang orang tidak bisa membela diri. Ini pokok persoalannya,” kata Maqdir.

Hakim Rios kemudian mengatakan, pihaknya memahami keberatan penasihat hukum Hasto. Ia meminta agar keberatan mereka dituangkan dalam nota pembelaan.

Ia juga menegaskan bahwa hakim tidak terikat dengan saksi dan meminta sidang untuk terus dilanjutkan.

“Ini adalah proses pembuktian sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian,” tutur Hakim Rios.

Mendengar hal itu, pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen, pun menimpali dan memastikan para penyidik diperiksa untuk pasal perintangan penyidikan.

Namun, Hakim Rios marah dan menjawab dengan nada tinggi.

“Jadi, di sinilah kita buktikan, alat bukti semua dari penuntut umum maupun dari penasihat hukum. Hakim yang menilai, ya,” tegas Hakim Rios.

“Hakim juga tidak ada alasan untuk menolaknya, tapi hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana relevansi pembuktian,” lanjut dia.

Rekam Jejak Patra M Zen

Melansir dari tribunnewswiki, Patra M. Zen adalah pengacara kawakan asal Jakarta.

Dia pernah menangani kasus besar dengan menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Patra M. Zen lahir di Jakarta pada tahun 1975.

Kariernya dalam bidang hukum sudah malang melintang.

Patra M. Zen telah memiliki istri dan juga sudah dikarunia 5 orang anak.

Patra M Zen mengenyam pendidikan di Universitas Sriwijaya, Palembang.

Dia kuliah di kampus tersebut dengan masuk Fakultas Hukum.

Tahun 1998, Patra berhasil lulus dari Universitas Sriwijaya.

Setelah itu, Patra melanjutkan studi di University of Essex Inggris pada 2001.

Dia mengambil konsentrasi International Human Rights Law dan berhasil mendapat gelar LL.M.

Pada tahun 2020, Patra M. Zen berhasil mendapat gelar doktor dari Universitas Krisnadwipayana.

Di sana, ia mengambil konsentrasi Hukum Pidana.

Patra M. Zen terjun ke dunia hukum pada tahun 1995 dengan menjadi aktivis YLBHI untuk Sumatra Selatan.

Ia juga dikenal sebagai aktivis di bidang hukum.

Selain itu, Patra juga pernah menjadi aktivis untuk kepemiluan yang memantau jalannya Pemilu 1999 di Sumatra Selatan yang dimulainya pada tahun 1997-1999.

Patra M. juga sempat menjadi peneliti di organisasi non profit Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dari tahun 1998-1999.

Setelah dari Sumatra Selatan, Patra kemudian menjadi kuasa hukum di YLBHI Aceh pada tahun 2000.

Ia bertahan di sana selama delapan bulan.

Setelah itu dia pindah ke YLBHI pusat di Jakarta sebagai Kepala Divisi Penelitian, Pendidikan, dan Publikasi.

Patra pun juga sempat menjadi dokumentalis di Human Rights Centre saat berkuliah di University of Essex di tahun 2001-2002.

Pada tahun 2006, Patra mengemban jabatan sebagai Ketua YLBHI.

Setelah 4 tahun menjadi Ketua YLBHI, dia akhirnya memutuskan untuk mengudurkan diri.

Alasannya mengundurkan diri yaitu karena di merasa jenuh karena telah menjadi aktivis YLBHI selama hampir 15 tahun.

Patra M Zen juga pernah mengemban jabatan di pemerintahan sebagai penasehat hukum di Kementerian Sekretariat Negara selama tujuh bulan dari Januari-Juli 2010.

Tahun 2012, dia memilihb untuk membuka praktik hukumnya dengan nama Patra M Zen and Partners.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved