Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Girang Jan Hwa Diana Tersangka dan Dibui, Eks Karyawan UD Sentosa Seal Masih Belum Puas Gegara Ini
Kabar Jan Hwa Diana jadi tersangka dan dibui membuat girang para mantan karyawan UD Sentosa Seal. Girang tapi belum puas.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kabar Jan Hwa Diana jadi tersangka dan dibui membuat girang para mantan karyawan UD Sentosa Seal.
Namun, mereka tampaknya masih belum puas lantaran kasus penahanan ijazah yang juga menjerat Diana belum ada perkembangan yang signifikan.
Meski demikian, para mantan karyawan itu mengaku bersyukur saat Diana ditahan pihak kepolisian.
Diana, sebelumnya dikenal sebagai pemilik UD Sentoso Seal yang dilaporkan 44 mantan karyawannya ke Polda Jatim atas kasus penahanan ijazah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Namun, kini Diana ditetapkan tersangka bukan atas kasus penahanan ijazah karyawannya.
Baca juga: Hukuman Berat Menanti Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, Polrestabes Surabaya Jerat Pakai Pasal Ini
Tetapi kasus perusakan dua unit mobil atas laporan polisi warga Surabaya, Paul Stephnus dan Nimas.
Menanggapi hal tersebut, para mantan karyawan yang melaporkan Diana kasus dugaan penahanan ijazah mengaku bersyukur.
“Semua bersyukur bahwa hukum masih bisa diharapkan, meskipun Diana ditahan karena kasus lain,” kata kuasa hukum pelapor mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Kendati demikian, para mantan karyawan berharap laporan kasus penahanan ijazah tetap diusut hingga tuntas meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka di tindak pidana lain.
Terlebih, berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah.
Sebab, yang dilaporkan mantan karyawan tidak hanya Diana dan Hendy tetapi juga stafnya, atas nama Veronika.
“Teman-teman berharap perkara penahanan penahanan ijazah yang dilaporkan di Polda yang sudah dalam penyidikan segera mendapatkan titik terang dan penetapan tersangka degan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar dia.
Edi bilang, sebanyak 5 mantan karyawan dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penahanan ijazah di Mapolda Jatim pada Jumat (9/8/2025).
“Ini sekaramg temen-teman ada lima orang sdng diperiksa tahap penyidikan di Polda Jatim,” pungkasnya.
Baca juga: Beda Gelagat Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana yang Kini Jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya
Duduk Perkara Jan Hwa Diana Tersangka
Diketahui, Jan Hwa Diana dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban, Paul Stephanus, pada Sabtu (19/4/2025).
“Terkait penetapan status tersangka inisial D dan H, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/353/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025,” ujar Rahmad, Jumat (9/8/2025).
Sebelumnya, pasangan suami istri itu telah menjalani proses pemeriksaan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025) dan langsung ditahan.
“Saudari D dan saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, kemudian dilakukan penahanan,” jelas Rahmad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo terbukti melakukan pengerusakan terhadap dua mobil milik korban di rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
“Perkara ini terkait tindakan secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” lanjutnya.
Kasus ini bermula saat Jan Hwa Diana dan suaminya meminta Paul Stephanus untuk memasang kanopi di lantai 5 rumah mereka pada tahun 2024.
Paul Stephanus mengklaim bahwa pekerjaannya telah selesai sekitar 75 persen.
Ia lalu kembali ke lokasi bersama temannya, Nimus, untuk mengambil alat-alat yang masih tertinggal.
Mereka datang dengan membawa mobil sedan dan pikap untuk memindahkan satu kotak alat, satu botol oksigen, dan peralatan scaffolding yang disewa.
Namun, Jan Hwa Diana dan Handy melarang mereka membawa alat-alat itu. Bahkan, keduanya meneriaki Paul dan temannya sebagai maling.
“Waktu kami menurunkan alat, Bu Diana dan Pak Handy datang dan langsung meneriaki kami maling tanpa bertanya apa-apa,” ujar Paul.
Diana juga meminta anak dan karyawannya untuk merusak ban dari dua mobil yang dibawa Paul dan temannya.
“Bannya dicopotin, bahkan ban mobil teman saya digerinda agar tidak bisa membawa barang dari situ,” ungkapnya.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawan
Diketahui, nama Jan Hwa Diana, pengusaha asal Surabaya menjadi viral di media sosial, karena menahan ijazah karyawannya.
Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor.
Setelah mantan karyawan Jan Hwa Diana mengadu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
berita viral
viral lokal
Surabaya
Jan Hwa Diana
UD Sentosa Seal
Jan Hwa Diana Tersangka
Polrestabes Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jan Hwa Diana Ketiban Masalah Lagi, Gudangnya di Margomulyo Surabaya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Profil Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja yang Dikejar Orang Hingga Menangis Seusai Sidang |
![]() |
---|
Hakim PN Surabaya Anjurkan Kasus Perusakan Mobil Jan Hwa Diana DIselesaikan secara Damai |
![]() |
---|
Pengacara Jan Hwa Diana Dikejar Orang Hingga Menangis, Diduga Perkataan di Sidang Bikin Massa Emosi |
![]() |
---|
Ingat Jan Hwa Diana, Terdakwa Kasus Perusakan Mobil? Tak Ajukan Eksepsi, Kejar Upaya Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.