Berita Viral

Nasib Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Usai Bebas Bersyarat, Masih Jalani Sanksi Ini

Masih ingat dengan Hendra Kurniawan mantan anak buah Ferdy Sambo? setelah bebas bersyarat, masih jalani sanksi ini.

Kolase Tribunnews
ANAK BUAH SAMBO - Kolase foto Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo yang kini masih jalani demosi. 

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Hendra Kurniawan mantan anak buah Ferdy Sambo?

Terungkap nasibnya kini setelah bebas bersyarat, ternyata masih menjalani sanksi ini.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan diputus PTDH dalam sidang kode etik di Mabes Polri pada 31 Oktober 2022 lalu.

Hendra Kurniawan juga divonis penjara 3 tahun dengan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023.

Keputusan tersebut diambil setelah Hendra Kurniawan dinilai terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Ingat Hendra Kurniawan yang Dulu Bantu Ferdy Sambo? Kini Penampilannya Beda Rayakan Imlek 2025

Kini terungkap fakta bahwa sanksi PTDH Hendra Kurniawan telah dicabut.

Hal tersebut diungkap sang istri, Seali Syah yang mengaku akan membersihkan nama baik suaminya.

Seali Syah menyebut Hendra Kurniawan masih bisa berkarier di tubuh Polri.

Pasalnya Hendra Kurniawan kini hanya didemosi 8 atau 9 tahun.

Artinya tak ada pemecatan atas nama Hendra Kurniawan.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH

TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.

Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat

Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih

Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.

Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH

Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.

Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.

Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Lebih lanjut, Hendra Kurniawan disebut Seali Syah mengajukan banding.

Dan hasilnya Hendra Kurniawan tak jadi dipecat hanya didemosi.

"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi

Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri

Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya," sindir Seali Syah.

"Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu.

Walaupun fakta sudah terkuah jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday," tambahnya.

"Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah," tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.

Sambil menunjukkan CV Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok 'si paling' mengabdi negara.

"Kesian memang si paling abdi negara ini

Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya.

Makanya dihanyutkan wkwkwk

dikasih demosi panjaaaaang.

Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja

Eh gak demosi panjang gini," tukas Seali Syah.

Bebas Bersyarat

Kabar bebasnya Hendra Kurniawan ini menjadi sorotan karena jenderal bintang satu ini baru menjalani hukuman kurang dari dua tahun. 

Ternyata, Hendra mendapatkan potongan masa hukuman dari program pembebasan bersyarat (PB). 

 "Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Bebasnya Hendra Kurniawan ini langsung diklarifikasi sang istri Seali Syah di media sosial.

Seali Syah memberikan pembelaan terkait pembebasan bersyarat yang diterima mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

Menurut Seali Syah, suaminya berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan yaitu selama 2 tahun.

Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta agar pembebasan bersyarat Brigjen Hendra Kurniawan tidak dimaknai hanya sekadar bebas.

"Bebas bersyarat, jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan."

"Putusan kan 3 tahun. udah jalanin 2 tahun."

"Sampai sini ngerti yahh, jadi jangan digoreng seolah-olah bebas aja gitu," tulis Seali Syah, dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, Hendra terlibat kasus perintangan penyidikan dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada Juli 2022.

Ia melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo.

Di antaranya Hendra Kurniawan meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan bukti CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup sebelum tewas ditembak.

Arif Rachman Arifin pun dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan dokumen elektronik menjadi tidak bekerja.

Atas perannya tersebut, Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Ia sempat pun sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.

Namun pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Tak hanya divonis penjara, Hendra juga harus menelan pil pahit dengan tak lagi menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Sebab dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar pada 31 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved