Berita Viral

Nasib Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Usai Bebas Bersyarat, Masih Jalani Sanksi Ini

Masih ingat dengan Hendra Kurniawan mantan anak buah Ferdy Sambo? setelah bebas bersyarat, masih jalani sanksi ini.

Kolase Tribunnews
ANAK BUAH SAMBO - Kolase foto Hendra Kurniawan, mantan anak buah Ferdy Sambo yang kini masih jalani demosi. 

Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya.

Makanya dihanyutkan wkwkwk

dikasih demosi panjaaaaang.

Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja

Eh gak demosi panjang gini," tukas Seali Syah.

Bebas Bersyarat

Kabar bebasnya Hendra Kurniawan ini menjadi sorotan karena jenderal bintang satu ini baru menjalani hukuman kurang dari dua tahun. 

Ternyata, Hendra mendapatkan potongan masa hukuman dari program pembebasan bersyarat (PB). 

 "Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved